Pembatasan Layanan Perpajakan Sampai 5 April 2020 Cegah Penyebaran COVID-19

- 15 Maret 2020, 21:00 WIB
JANGAN sampai telat lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak 2019 kalau tak ingin kena denda Rp 100.000.
JANGAN sampai telat lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak 2019 kalau tak ingin kena denda Rp 100.000. /Dok. Kominfo

Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Bali Riana Budiyanti menambahkan, selain layanan penyampaian SPT yang dapat dilakukan melalui sarana elektronik, wajib pajak dapat mengajukan berbagai permohonan perpajakan lain secara daring, seperti permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru melalui eRegistration di laman https://ereg.pajak.go.id.

Baca Juga: Indahnya Berbuat Kebaikan Sesama Muslim

Permohonan EFIN (Electronic Filing Identification Number) dan aktivasi EFIN baru dapat dilakukan melalui email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP atau di laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

Sedangkan layanan lupa EFIN dapat dilakukan melalui telepon ke Kring Pajak 1500200 atau melalui telepon atau email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP atau di laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

"Selain pelayanan perpajakan, selama masa pembatasan proses komunikasi dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan pajak akan dilakukan melalui surat menyurat, telepon, email, chat, video conference dan saluran daring lainnya," ujarnya.

Riana mengatakan seluruh kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tetap beroperasi, meskipun sebagian besar pegawai akan melakukan pekerjaannya dari rumah masing masing.***

 Baca Juga: BREAKING NEWS: Penderita Corona Covid-19 Bertambah Jadi 117 Orang

 

Sumber: pikiran-rakyat.com dengan judul Pencegahan Penyebaran Covid-19, Layanan Langsung Perpajakan Tidak Dilakukan di Kantor Pajak Sampai 5 April 2020

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah