RINGTIMES - Bupati Garut H. Rudy Gunawan sempat melontarkan pernyataan terkait Dana Desa tahun 2020.
Hal tersebut ia sampaikan dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah ( RKPD ) Kabupaten Garut 2021, pada Kamis 12 Maret 2020.
Dengan telah terbitnya Peraturan Bupati Garut yang mengatur penganggaran dana desa ini, diharapkan pada akhir bulan ini akan segera ditransferkan ke desa–desa.
Bupati Garut, Jumat (13/03/ 2020), kembali menegaskan, Peraturan Bupati Garut terkait hal itu telah ia tandatangani dan telah dikeluarkan untuk menjadi bahan peraturan atas penggunaan dana desa tahun 2020.
Baca Juga: Italia Terima Bantuan Alat Medis dari China untuk Perangi Virus Corona
"Iya, Perbup Dana Desa tahun 2020 sudah keluar, sebagai dasar hukum penggunaan Dana Desa bagi Kepala Desa tahun 2020 di Kabupaten Garut,” kata Rudy.
Rudy juga menjelaskan bahwa setelah Perbup keluar, dana desa akan segera ditransfer dari rekening kas negara atau KPPN ke kas desa secara langsung, bukan melalui kas daerah.
Untuk pencairan dana pertama, anggaraan akan dicairkan sebesar Rp 165 miliar.
Dana sebesar itu rencananya diperuntukan untuk 421 desa se-Kabupaten Garut.
Baca Juga: Berikut Kelebihan Youtube Terbaru