BLT Dana Desa ini akan diberikan selama 12 bulan dari bulan Januari hingga Desember 2022.
Baca Juga: 4 Jenis Bantuan Pemerintah yang Cair Setiap Bulan, Salah Satunya BPNT
Pada bulan Februari 2022 mendatang, BLT Dana Desa juga akan kembali dicairkan, namun untuk waktu pencairan BLT Dana Desa ini dimasing-masing desa tentu berbeda-beda.
Maka bagi Anda yang mendapatkan BLT Dana Desa namun tidak menerima pencairan di bulan Februari, maka dapat dipastikan akan mendapatkan pencairan di bulan berikutnya.
Hal ini dikarenakan pencairan BLT Dana Desa ini bisa saja dicairkan secara rangkap setiap tiga bulan sekali.
Baca Juga: Istilah dalam DTKS yang perlu PKM Bansos Ketahu
2. Kartu Sembako/BPNT
Program Kartu Sembako/BPNT di tahun 2022 ini akan diberikan selama 12 bulan yakni dimulai dari bulan Januari hingga Desember.
Bantuan BPNT ini diberikan setiap bulannya dengan esaran Rp200 ribu per keluarga yang disalurkan melalui bank imbara seperti bank BRI, BNI dan Mandiri.
Untuk proses pencairannya adalah melalui e-warung dan KPM membelanjakannya melalui e-warung tersebut yang digunakan untuk membeli bahan pokok berupa sembako.