Adapun syarat bagi penerima JKP yaitu pemegang Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan telah mengikuti program sesuai dengan persyaratan kepesertaan.
Program turunan dari JKP sendiri terdiri dari dua jenis sesuai dengan Peraturan Presiden no. 109 tahun 2013 adalah sebagai berikut:
1)JKP skala besar dan menengah, antara lain JHT (Jaminan Hari Tua), JP (Jaminan Pensiun), JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), dan JKM (Jaminan Kematian).
Baca Juga: Daftar Bansos Bulan Februari 2022, Siap-siap Cair!
2)Usaha mikro/kecil yang diikutsertakan dalam program JKP, usia 54 tahun dan berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu.
2. MLT JHT (Manfaat Layanan Tambahan, Jaminan Hari Tua)
Program MLT (Manfaat Layanan Tambahan) dan JHT (Jaminan Hari Tua) merupakan bansos bagi pemegang Kartu BPJS Ketenagakerjaan berupa kemudahan dalam mendirikan rumah bagi pekerja/buruh, mulai dari pinjaman uang muka perumahan, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan pinjaman renovasi perumahan.
Persyaratan untuk menerima MLT JHT antara lain:
1)Peserta/pemegang Kartu BPJS Ketenagakerjaan,
2)Penerima upah yang telah terdaftar sebagai peserta jaminan hari tua minimal 1 tahun,