Dengan penghapusan tersebut, maka seluruh rawat inap akan beralih ke standar. Sebelum penghapusan ini dilaksanakan, pemerintah berencana melakukan transisi kelas rawat inap.
Baca Juga: 4 Bantuan Pemerintah Dipastikan Cair pada Februari 2022, Siap Siap Banjir Bansos
Kelas 1, 2, 3 yang sebelumnya akan beralih ke kelas A standar dan B standar. Kelas A standar akan diperuntukkan bagi Penerima Bantuan Iuran, dan B untuk nonton PBI.
Jika kamu belum mengetahui apakah namamu termasuk ke dalam PBI, kamu bisa melakukan pengecekan pada laman website cekbansos.kemesos.go.id. Pada kolom PBI akan terdapat keterangan status sebagai penerima atau tidak.
Bagi golongan yang tidak termasuk ke dalam PBI ialah kamu yang memegang Kartu Indonesia Sehat yang masuk ke dalam golongan mandiri yang melakukan pembayaran setiap bulan.
Baca Juga: 5 Kategori Pemilik KTP yang Akan Mendapatkan Bansos di Tahun 2022, Salah Satunya PKL dan Nelayan
Penghapusan kelas hanya dilakukan pada bagian rawat inap. Sedangkan pengobatan rawat jalan akan seperti biasanya.
Program ini diharapkan dapat membuat seluruh masyarakat mendapatkan fasilitas kesehatan secara rata sehingga mengurangi kecemburuan sosial. Karena seperti diketahui bahwa kelas-kelas rawat inap sangat berpengaruh pada fasilitas yang didapatkan.
Demikian kabar penting bagi pemegang kartu BPJS Kesehatan. Semoga informasi ini bermanfaat.***