Namun akhir-akhir ini pemerintah berencana untuk menghapus sistem kelas tersebut dan akan mengganti skema penyaluran bantuan untuk bidang kesehatan.
Dengan skema yang baru pemerintah berharap agar bantuan yang diberikan kepada pemilik kartu KIS semakin tepat sasaran kepada orang yang benar-benar membutuhkan.
Baca Juga: Pengumuman Penting untuk Pemegang BPJS Kesehatan pada Februari 2022
Penggantian skema tersebut berkaitan dengan penghapusan sistem perkelas yang akan diganti dengan kelas A dan kelas B.
Kabarnya penggantian skema tersebut akan direalisasikan pada awal tahun 2022, namun sampai saat ini proses pergantian sistem tersebut masih mengalami penundaan.
Dengan pergantian skema yang baru ini apabila sudah diterapkan maka seluruh rawat inap akan beralih ke standar.
Untuk kelas A akan diberikan kepada pemegang BPJS Kesehatan bagi yang menerima bantuan iuaran, dan untuk kelas B akan diberikan kepada pemilik BPJS mandiri.
Skema baru ini akan menguntungkan bagi pemilik Kartu Indonesia Sehat, namun untuk golongan mandiri maka akan tetap membayar iuran bulan.
Dengan adanya perubahan tersebut dapat membuat masyarakat Indonesia mendapatkan fasilitas kesehatan dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).