Mulai 1 Maret Pemerintah Wajibkan Penggunaan BPJS Kesehatan untuk Fasilitas Layanan Publik

- 27 Februari 2022, 10:28 WIB
Ilustrasi. Informasi terkait kebijakan terbaru pemerintah tentang kewajiban penggunaan BPJS Kesehatan untuk beberapa layanan publik
Ilustrasi. Informasi terkait kebijakan terbaru pemerintah tentang kewajiban penggunaan BPJS Kesehatan untuk beberapa layanan publik /Tangkapan layar YouTube/Andromeda Oktoberia/

RINGTIMES BANYUWANGI – Simak informasi terkait kebijakan terbaru pemerintah tentang kewajiban penggunaan BPJS Kesehatan untuk beberapa layanan publik.

Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan instruksi presiden No. 1 tahun 2022 tentang optimalisasi jaminan kesehatan nasional kepada seluruh menteri dan kepala daerah.

Kebijakan tersebut ialah memberlakukan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk menggunakan beberapa layanan publik.

Baca Juga: 7 Bantuan Pemerintah Cair Lagi pada Maret 2022, Segera Cek Jangan Sampai Hangus

Berikut beberapa layanan publik yang mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syaratnya dilansir melalui kanal YouTube Dunsanak Mreal pada Minggu, 27 Februari 2022.

1. Jual Beli Tanah

Presiden memberi instruksi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertahanan Nasional untuk memberlakukan persyaratan keanggotaan aktif BPJS Kesehatan sebagai komponen jual beli tanah.

2. Pengurusan SIM, SKCK, dan STNK

Kepolisian Republik Indonesia juga akan memberlakukan kebijakan syarat keanggotaan aktif BPJS Kesehatan dalam pengurusan SIM, SKCK, dan STNK.

Halaman:

Editor: Suci Arin Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x