RINGTIMES BANYUWANGI – Simak informasi terkait kebijakan terbaru pemerintah tentang kewajiban penggunaan BPJS Kesehatan untuk beberapa layanan publik.
Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan instruksi presiden No. 1 tahun 2022 tentang optimalisasi jaminan kesehatan nasional kepada seluruh menteri dan kepala daerah.
Kebijakan tersebut ialah memberlakukan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk menggunakan beberapa layanan publik.
Baca Juga: 7 Bantuan Pemerintah Cair Lagi pada Maret 2022, Segera Cek Jangan Sampai Hangus
Berikut beberapa layanan publik yang mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syaratnya dilansir melalui kanal YouTube Dunsanak Mreal pada Minggu, 27 Februari 2022.
1. Jual Beli Tanah
Presiden memberi instruksi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertahanan Nasional untuk memberlakukan persyaratan keanggotaan aktif BPJS Kesehatan sebagai komponen jual beli tanah.
2. Pengurusan SIM, SKCK, dan STNK
Kepolisian Republik Indonesia juga akan memberlakukan kebijakan syarat keanggotaan aktif BPJS Kesehatan dalam pengurusan SIM, SKCK, dan STNK.