Para petani yang akan menerima program dari Kementerian Pertanian harus menjadi anggota aktif BPJS Kesehatan.
Selain petani sebagai penerima program, syarat tersebut juga berlaku untuk tenaga penyuluh dan pendamping program.
Baca Juga: Bantuan BPNT Rp600 Ribu Cair Akhir Februari, Dana Disalurkan Melalui 4 Metode dari PT POS Indonesia
7. Nelayan penerima program kementerian
Seperti halnya dengan petani, para nelayan yang akan menerima program dari Kementerian Kelautan dan Perikanan harus menjadi peserta aktif JKN atau BPJS Kesehatan.
Itulah informasi seputar pemberlakuan tanda kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebagai syarat penggunaan pelayanan publik yang akan berlaku sejak tanggal 1 Maret 2022. ***