Mulai 1 Maret Pemerintah Wajibkan Penggunaan BPJS Kesehatan untuk Fasilitas Layanan Publik

- 27 Februari 2022, 10:28 WIB
Ilustrasi. Informasi terkait kebijakan terbaru pemerintah tentang kewajiban penggunaan BPJS Kesehatan untuk beberapa layanan publik
Ilustrasi. Informasi terkait kebijakan terbaru pemerintah tentang kewajiban penggunaan BPJS Kesehatan untuk beberapa layanan publik /Tangkapan layar YouTube/Andromeda Oktoberia/

Para petani yang akan menerima program dari Kementerian Pertanian harus menjadi anggota aktif BPJS Kesehatan.

Selain petani sebagai penerima program, syarat tersebut juga berlaku untuk tenaga penyuluh dan pendamping program.

Baca Juga: Bantuan BPNT Rp600 Ribu Cair Akhir Februari, Dana Disalurkan Melalui 4 Metode dari PT POS Indonesia

7. Nelayan penerima program kementerian

Seperti halnya dengan petani, para nelayan yang akan menerima program dari Kementerian Kelautan dan Perikanan harus menjadi peserta aktif JKN atau BPJS Kesehatan.

Itulah informasi seputar pemberlakuan tanda kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebagai syarat penggunaan pelayanan publik yang akan berlaku sejak tanggal 1 Maret 2022. ***

Halaman:

Editor: Suci Arin Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah