RINGTIMES BANYUWANGI - Pada Februari lalu bantuan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan aturannya diubah oleh Kemenaker (Kementerian Ketenagakerjaan) terkait tata cara pembayaran manfaat.
Dalam perubahan JHT BPJS Ketenagakerjaan pemerintah menetapkan pencairan bantuan hanya akan dicairkan ketika sudah berusia 65 tahun.
Sehingga dari ketetapan JHT BPJS Ketenagakerjaan yang tidak pro dengan buruh, banyak warga yang memprotes hingga membuat sebuah petisi.
Baca Juga: PNM Mekaar Memberi Kejutan Untuk Para Perempuan Sebesar Rp 25 Juta, Pada Maret 2022
Sebagaimana yang dilansir dari kanal YouTube pada Minggu, 6 Maret 2022, namun di awal bulan Maret ini pemerintah sudah mencabut peraturan tersebut dengan mengembalikan ke tata cara sebelumnya.
Begitulah yang dikatakan oleh Kemenaker Fauziah bahwa pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) akan dikembalikan pada peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 19 tahun 2015.
Jadi kebijakan sebelumnya tidak akan berlaku lagi terkait pemberhentian bantuan untuk pensiunan yang telah berumur 56 tahun pada kebijakan Kemenaker tahun 2022.
Namun perubahan tersebut masih dalam proses karena menunggu arahan dari Presiden Jokowi. Menurut Fauziah nantinya persyaratan serta pencairan akan dipermudah oleh pemerintah.