JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa Cair Kembali, Program JKP juga Mulai Diterapkan

- 6 Maret 2022, 09:00 WIB
Ada kabar gembira bagi pemegang BPJS Ketenagakerjaan pasalnya aturan program JHT bisa diambil kembali dan tidak menunggu usia 65 tahun
Ada kabar gembira bagi pemegang BPJS Ketenagakerjaan pasalnya aturan program JHT bisa diambil kembali dan tidak menunggu usia 65 tahun /Instagram@BPJS Ketenagakerjaan

Nantinya uang tunai yang diberikan sebesar 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama, dan 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya. 

b. Akses informasi pasar kerja akan diberikan dalam sebuah layanan atau bimbingan pekerjaan yang dilakukan oleh pengantar kerja secara online melalui Sisnaker ataupun manual. 

c. Pemberian pelatihan kerja berbasis kompetensi yang diselenggarakan secara online melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan. 

Nah itulah informasi terbaru terkait pembaruan program BPJS Ketenagakerjaan dalam pencairan program Jaminan Hari Tua. ***

Halaman:

Editor: Suci Arin Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah