Lalu pada saat ini Kemenaker juga sedang melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja atau buruh Indonesia. Dari perubahan tersebut maka tidak perlu lagi menunggu usia 65 tahun.
Sehingga jika sudah tidak pekerja atau terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) maka nantinya bisa mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Informasi Penting untuk Penerima Bansos PKH, BPNT, dan BLT Dana Desa Mulai 5 Maret 2022
Pada saat ini pemerintah juga telah memulai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi mereka yang terkena PHK. Ada pula beberapa ketentuan yang harus dipenuhi dalam bantuan program JKP ini diantaranya sebagai berikut.
a. Untuk usaha skala besar dan menengah telah diikutsertakan dalam program JKN, JKK, JKT, JP, dan JKM.
b. Untuk usaha mikro dan kecil telah diikutsertakan dalam program JKN, JKK, JHT, dan JKM.
c. Berusia maksimum 54 tahun.
Baca Juga: Anak SD Hingga SMA Akan Mendapatkan Bansos Rp 4,4 Juta, Daftar Online Melalui HP
Lalu terdapat 3 manfaat yang akan didapatkan oleh penerima diantaranya yaitu:
a. Uang tunai yang diberikan paling lama 6 bulan tepatnya pada saat pekerja mengalami PHK dan telah disetujui oleh BPJS Ketenagakerjaan.