Bantuan sebesar Rp2.2 juta nantinya akan diberikan kepada beberapa penerima yang datanya sudah lengkap sesuai dengan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Selain itu juga harus memiliki simpanan pelajar atau buku tabungan yang masih aktif.
Kemudian untuk pencairan penerima harus mengetahui tanggal pentingnya karena tanggal 12 kemarin merupakan batas akhir pemindah bukuan rekening penerima, dan tanggal 14 Maret adalah penyaluran dari bank ke rekening penerima bantuan.
Baca Juga: 2 Cara Mendaftar Bansos PKH dan BPNT Sembako untuk KPM yang Belum Terdata di DTKS
Jadi bagi yang memiliki anak sekolah nantinya akan menerima besaran bantuan sesuai dengan jenjangnya masing-masing diantaranya sebagai berikut.
a. Jenjang SD mendapatkan bantuan sebesar Rp450 ribu untuk setahun.
b. Jenjang SMP menerima bantuan sebesar Rp750 ribu pertahun.
c. Jenjang SMA menerima bantuan sebesar Rp1 juta pertahun.
Perlu diingat kembali bantuan ini hanya diberikan kepada siapa saja yang datanya telah tercatat di DTKS dan sudah sikron dengan data di Dapodik.
Baca Juga: 4 Poin Penting Dalam Surat Edaran Bansos PIP 2022 Bagian 2, Penerima Manfaat Wajib Tahu!
Jadi bagi yang mempunyai anak sekolah silahkan datang ke sekolah untuk mengecek langsung serta menanyakan status anaknya apakah masuk kedalam penerima atau bukan, karena bantuan sudah dikirim di tanggal 14 Maret 2022 melalui rekening masing-masing.