Baca Juga: 4 Cara Mengukur Suhu Tubuh Anak Saat Demam
1. Kunjungi website resmi Kemnakerdi kemnaker.go.id
2.Klik "Daftar" yang ada di pojok kanan atas website
3. Pilih "Daftar Sekarang"
4. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama bapak atau ibu kandung, alamat e-mail, nomor handphone, dan password.
Baca Juga: Tips 3 Cara Mengolah Pupuk Organik Kulit Pisang agar Anggrek Berbunga Lebat
5. Selanjutnya klik "daftar sekarang"
6. Tunggu kode OTP yang akan dikirim lewat SMS ke nomor telepon yang telah didaftarkan.
7. Aktifkan akun dengan memasukan kode OTP.
8. Setelah itu buka kembali laman kemnaker.go.iddan login menggunakan akun yang telah berhasil didaftarkan.