Mesir Memenjarakan Pengguna TikTok Atas Konten Tidak Senonoh

28 Juli 2020, 08:30 WIB
ILUSTRASI TikTok.*/Pixabay/antonbe /

RINGTIMES BANYUWANGI - Pengadilan Mesir telah menjatuhkan hukuman kepada lima influencer media sosial perempuan untuk dua tahun masing-masing dengan tuduhan melanggar moral publik.

Vonis terhadap Haneen Hossam, Mowada al-Adham dan tiga lainnya bermula setelah mereka memposting cuplikan video di aplikasi berbagi video TikTok.

Dikutip ringtimesbanyuwangi.com dari Aljazeera, Keputusan itu, yang dapat diajukan banding, mencakup denda 300.000 pound ($18.750) untuk setiap terdakwa.

Baca Juga: Festival Fim Pendek Empat Pilar Bakal Digelar, MPR RI Berharap Ada Dampak kepada Penonton

Haneen Hossam, 20, seorang mahasiswa Universitas Kairo, dituntut karena mendorong wanita muda untuk bertemu pria melalui aplikasi video dan membangun persahabatan dengan mereka, menerima bayaran sesuai dengan jumlah pengikut yang menonton obrolan ini.

Mawada al-Adham, influencer TikTok dan Instagram dengan setidaknya dua juta pengikut, dituduh menerbitkan foto dan video tidak senonoh di media sosial.

Ketiga wanita lainnya didakwa membantu Hossam dan Al-Adham mengelola akun media sosial mereka, menurut dakwaan publik.

Baca Juga: Banyuwangi, Kota Pisang yang Tinggal Gemanya Saja

Pengacara Al-Adham, Ahmed el-Bahkeri, mengkonfirmasi vonis dan mengatakan mereka akan mengajukan banding.

"Putusan itu mengejutkan, meskipun sudah diperkirakan. Kuta akan melihat apa yang terjadi saat naik banding," kata pengacara hak-hak wanita Intissar al-Saeed.

"Itu masih indikator yang berbahaya. Tidak soal perbedaan pandangan tentang muatan yang disajikan oleh para gadis di TikTok, hal itu tetap saja bukan alasan untuk dipenjarakan." Imbuhnya.

Beberapa aktivis hak asasi memanfaatkan media sosial untuk mengecam penangkapan itu.

Sebuah tagar yang sedang tren dalam bahasa Arab yang diterjemahkan menjadi "dengan izin keluarga Mesir" secara luas digunakan dalam kampanye media sosial online untuk menarik perhatian pada kasus ini dan menuntut pembebasan para influencer wanita.

Baca Juga: Sutradara Bollywood Mahesh Batt Diinterogasi Lebih dari Dua Jam Terkait Kasus Kematian Sushant Singh

Sebuah petisi juga diluncurkan di Change.org menuntut pembebasan influencer dengan lebih dari 1500 tanda tangan.

"Kami adalah sekelompok wanita yang meminta otoritas negara untuk berhenti menargetkan wanita di TikTok. Kami menyerukan Dewan Wanita Nasional untuk memberikan dukungan hukum bagi Haneen Hossam, Mawada El-Adham, Menna AbdelAziz, Sherry Hanem, Nora Hesham, Manar Samy , Reenad Emad, Hadeer Hady, dan Bassant Mohamed, "kata petisi.

Mesir, dalam beberapa tahun terakhir, telah memberlakukan pengawasan internet yang ketat melalui undang-undang yang mengizinkan otoritas untuk memblokir situs-situs web yang dianggap ancaman bagi keamanan nasional dan memantau akun media sosial pribadi dengan lebih dari 5.000 pengikut.***

Editor: Dian Effendi

Sumber: Aljazeera

Tags

Terkini

Terpopuler