Begini Nasib Najib Razak Setelah Divonis 12 Tahun Penjara

29 Juli 2020, 18:20 WIB
Mantan perdana menteri Malaysia, Najib Razak divonis dengan tujuh dakwaan dan dinyatakan bersalah.* /Mohd RASFAN / AFP/AFP

RINGTIMES BANYUWANGI - Atas keterlibatannya dalam skandal korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB), Selasa (28/7/2020), Mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak divonis hukuman 12 tahun penjara. Najib pun harus membayar denda sebesar 210 juta ringgit.

Dalam persidangan di Pengadilan Tinggi di Kuala Lumpur, Hakim Mohd Nazlan Ghazali memutuskan bahwa Najib bersalah atas semua dakwaan yang dilayangkan padanya.

Totalnya ada tujuh dakwaan, yakni tiga tuduhan pelanggaran kepercayaan, tiga tuduhan pencucian uang terkait penyelewengan dana 42 juta ringgit dari SRC International (mantan anak perusahaan 1MDB), dan satu tuduhan penyalahgunaan kekuasaan.

Baca Juga: Tak Mandi Pakai Sabun Selama Lima Tahun, Dokter AS: Saya Tak Wangi, Tapi Juga Tak Bau Ketek

"Saya menemukan bahwa penuntutan telah berhasil membuktikan kasusnya tanpa keraguan. Oleh karena itu, saya menemukan terdakwa bersalah dan menghukum terdakwa atas ketujuh dakwaan," kata Hakim Mohd Nazlan Ghazali.

Setelah divonis bersalah, tim kuasa hukum Najib mendorong penundaan hukuman hingga Senin pekan depan. Namun, hakim menolak permintaan tersebut.

Dalam persidangan tersebut, Najib sempat melakukan pembelaan diri. Dia bersikeras tak mengetahui pembayaran SRC International ke rekening pribadinya.

"Saya tidak menuntut 42 juta itu, juga tidak ditawarkan kepada saya. Tidak ada saksi yang bisa mengatakannya," ujarnya.

Baca Juga: Berikut Cara Alami Atasi Nyeri Otot, Salah Satunya Dengan Konsumsi Bayam

Datuk V Sithambaram selaku ketua jaksa penuntut kemudian menegaskan bahwa hukuman terhadap Najib merupakan preseden bagi semua pejabat bahwa tidak ada yang di atas hukum.

Dakwaan terhadap Najib sebenarnya turut menyeratakan hukuman cambuk. Namun, tokoh berusia 67 tahun tersebut dibebaskan dari sanksi demikian. Najib telah mengatakan akan mengajukan banding atas vonis yang diterimanya.

Persidangan kedua dan ketiga Najib yang melibatkan beberapa dakwaan lainnya sedang berlangsung.

Istrinya dan beberapa pejabat dari partainya serta pemerintahan sebelumnya juga telah didakwa dengan korupsi terkait 1MDB.

Baca Juga: Ketum PSSI Iwan Bule Kini Lengser Menjadi Manajer Timnas Indonesia U-19 Piala Dunia

Anggota parlemen Malaysia dari kelompok oposisi, Tony Pua, mengapresiasi keputusan yang dijatuhkan hakim terhadap Najib.

"Setelah berbulan-bulan berita yang menyedihkan ketika mandat rakyat pada tahun 2018 dirampok oleh orang-orang yang mengkhianati kepercayaan mereka, hari ini, orang Malaysia tampak merayakan ketika pengadilan menunjukkan gigi dan ketidakberpihakannya," kata dia saat diwawancara Al Jazeera.

1MDB didirikan Najib pada tahun 2009. Tujuan pembentukan 1MDB adalah untuk mempercepat pembangunan ekonomi Malaysia dengan menjalin kemitraan global dan mempromosikan investasi asing secara langsung.

Namun, dana tersebut mengakumulasi miliaran utang. Para penyelidik dari Amerika Serikat (AS) menyebut setidaknya 4,5 miliar dolar AS dicuri dari 1MDB dan dicuci oleh rekan Najib untuk membeli hotel, kapal pesiar mewah, karya seni, perhiasan, dan lainnya. Lebih dari 700 juta dolar AS dana 1MDB diduga mengalir ke rekening pribadi Najib.

Baca Juga: Bikin Heboh, Pose Istri Bintang Persib Ini Hampir Tak Berbusana

Kasus 1MDB kembali diselidiki saat Mahathir Mohamad terpilih menjadi perdana menteri Malaysia pada pertengahan 2017.

Dia memecat jaksa agung dan pejabat komisi anti-korupsi Malaysia yang memiliki hubungan dekat dengan Najib.

Dalam artikel yang dipublikasikan Warta Ekonomi berjudul "Divonis 12 Tahun Penjara, Nasib Najib Razak Jadi...," tindakan tersebut dilakukan karena komisi anti-korupsi Malaysia sebenarnya telah menemukan bukti aliran dana 1MDB sebesar 10,6 juta dolar AS ke rekening pribadi Najib pada akhir 2015.

Baca Juga: Suka Ngedit Video Melalui Smartphone? Coba 6 Aplikasi Berikut ini

Dana itu tepatnya berasal dari SRC International yang merupakan unit perusahaan 1MDB. Namun alih-alih menyelidiki, jaksa agung justru mengabaikan hasil temuan tersebut. Jaksa agung bahkan menolak mengeluarkan izin penyelidikan lebih lanjut terhadap Najib.***

 

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Warta Ekonomi

Tags

Terkini

Terpopuler