Pengadilan Singapura Putus Bersalah Tiga WNI Karena Dukung Terorisme

- 7 Maret 2020, 14:05 WIB
KBRI di Singapura.*
KBRI di Singapura.* /ANTARA/

RINGTIMES – Pengadilan Singapura memvonis bersalah terhdap tiga orang Warga Negara Indonesia (WNI) atas pelanggaran dukungan terhadap terorisme.

Sejak ditahan pada akhir 2019 lalu, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) beberapa kali melakukan kunjungan kekonsuleran untuk memastikan ketiga WNI dalam kondisi baik dan mengkoordinasikan komunikasi dengan keluarga masing-masing.

KBRI Singapura juga melakukan pendampingan selama proses persidangan dan menyiapkan bantuan hukum berupa pendampingan pengacara agar ketiga WNI tersebut diperlakukan secara adil dan mendapatkan hak-haknya.

KBRI akan terus memberikan bantuan yang diperlukan, termasuk kunjungan kekonsuleran kepada mereka.

Kepala Fungsi Pensosbud KBRI Singapura, Ratna Lestari Harjana dalam siaran pers, Sabtu 7 Maret 2020, menyebutkan, tiga WNI dengan inisial RH, TM dan AA kini tengah menjalani hukuman di Singapura atas pelanggaran Terorrism (Suppression of Financing) Act.

Ketiganya diputus dalam sidang terpisah.

Baca Juga: Petarung UFC Ini Emosi Lantaran Diejek Penakut

RH dan TM diputus bersalah oleh Pengadilan di Singapura pada 12 Februari 2020, dengan masa hukuman masing-masing 18 bulan dan 48 bulan penjara, potong masa tahanan.

Sedang AA juga diputus bersalah dengan masa hukuman 24 bulan penjara dalam sidang pada 5 Maret 2020.

RH dan TM menyatakan menerima putusan dan tidak melakukan banding, sementara AA masih memiliki waktu 14 hari untuk menerima atau mengajukan banding.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x