Pengadilan Singapura Putus Bersalah Tiga WNI Karena Dukung Terorisme

- 7 Maret 2020, 14:05 WIB
KBRI di Singapura.*
KBRI di Singapura.* /ANTARA/

"Dalam pemeriksaan persidangan yang telah berlangsung, ketiga WNI tersebut mengaku bersalah (plead guilty) atas dakwaan pengiriman sejumlah dana yang ditujukan untuk mendukung kegiatan organisasi terlarang yang diduga terkait kegiatan terorisme," sebut KBRI dalam siaran pers.

RH telah mengumpulkan dan mengirimkan uang sebesar 140 dolar Singapura, sementara TM telah mengirimkan uang sebesar 1.216,73 dolar Singapura atau sekitar Rp13 juta yang ditujukan kepada "lembaga amal" di Indonesia yang diduga mendukung terorisme.

Baca Juga: Dampak Larangan Umrah, Ratusan Jemaah Asal Situbondo Gagal Berangkat

Sedang AA mengirimkan uang sebesar 130 dolar Singapura kepada dua "lembaga amal" di Indonesia yang diduga mendukung terorisme.

KBRI Singapura mengimbau seluruh WNI di Singapura untuk tidak mudah mempercayai ajaran, bujukan, dan iming-iming tertentu dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Jika akan mengirimkan donasi, agar dapat disampaikan kepada Lembaga Amil Zakat resmi yang telah memperoleh izin dari Kementerian Agama," sebutnya.

 

Sumber: pikiran-rakyat.com dengan judul Tiga WNI Divonis Bersalah Dukung Terorisme oleh Pengadilan Singapura, KBRI Beri Imbauan

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah