PIKIRAN RAKYAT - Pandemi virus corona atau Covid-19 membuat Pemerintah Indonesia mulai mengambil kebijakan tegas.
Presiden RI Joko Widodo, baru saja menetapkan status Kedaruratan masyarakat terkait virus corona atau Covid-19 yang melanda di Indonesia.
"Maka itu, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," ucap Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa 31 Maret 2020.
Virus corona (COVID-19) masih menjadi pandemi yang disoroti dunia, baik itu pemerintah, masyarakat awam, bahkan kalangan akademis medis.
Bahkan untuk vaksin, masih dikembangkan oleh banyak laboratorium patologi dan sejenisnya.
Banyak cara atau tips yang beredar untuk dapat menangkal atau mencegah seseorang terinfeksi COVID-19 ini. Salah satunya adalah dengan menggunakan masker.
Baca Juga: IGI Hapus Jalur Prestasi PPDB 2020, Karena Ada Potensi Kecurangan
World Health Organization (WHO) mengklaim bahwa memakai masker pelindung secara tidak benar bisa lebih berbahaya.
Saat ini, masker pelindung menjadi barang langka akibat beberapa orang yang melakukan panic buying di tengah pandemi virus corona baru (COVID-19).