Donald Trump Ancam Lakukan Investigasi Pajak Indonesia, Begini Tanggapan DPR

- 6 Juni 2020, 18:00 WIB
PRESIDEN Amerika Serikat Donald Trump ancam akan melakukan investigasi formal kepada Indonesia.*
PRESIDEN Amerika Serikat Donald Trump ancam akan melakukan investigasi formal kepada Indonesia.* /- Foto: twitter @realDonaldTrump

RINGTIMES BANYUWANGI - Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengancam akan melakukan investigasi terkait dalam rencana penerapan pajak pada aplikasi digital yang berasal dari perusahaan asal Paman Sam tersebut di beberapa negara, termasuk Indonesia.

Namun, ancaman tersebut menurut Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan adalah sesuatu yang dinilai berlebihan alias lebay.

Presiden Donald Trump mengkhawatirkan skema pajak yang akan diterapkan nantinya berpotensi tidak adil sehingga Trump berencana untuk melakukan investigasi tersebut.

Baca Juga: Malu Atas Sikap Mark Zuckerbeg Terhadap Unggahan Trump, Karyawan Facebook Undur Diri?

"Saya kira itu sesuatu yang berlebihan (lebay). Nanti kan tinggal dilihat seperti apa skema pajak yang akan diberlakukan pemerintah. Adil atau tidak? Selama pengenaan pajak itu diberlakukan sama dan adil bagi semua pelaku usaha, saya kira mereka juga tidak boleh mempersoalkan karena Indonesia negara berdaulat," pungkasnya.

Heri Gunawan pun menegaskan bahwa pemerintah Indonesia sudah seharusnya berupaya dan terus bekerja keras meningkatkan penerimaan negara melalui pajak.

"Termasuk melalui sumber-sumber yang sudah ada dan masuk dalam aturan perundangan kita maupun sektor yang pontensial namun belum tersentuh oleh regulasi yang ada," kata Heri Gunawan dalam keterangan pers yang dikutip oleh Pikiranrakyat-bekasi.com dari RRI pada Sabtu, 6 Juni 2020.

Baca Juga: 4 Faktor Penting Berjemur yang Harus Diperhatikan Menurut Dokter Reisa

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Sistem Elektronik.

Dengan aturan ini, pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi produk-produk perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) seperti layanan streaming musik dan film.

Layanan seperti NetflixSpotify, Zoom, dan sebagainya pun akan diwajibkan untuk membayar pajak layanan digital tersebut.

Baca Juga: Imbau Warga untuk Berdiam Diri di Rumah, Begini Penjelasan WHO

Ditekankan Heri Gunawan, aturan yang berlaku mulai berlaku tanggal 1 Juli 2020 mendatang itu, bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha bagi pelaku usaha dalam dan luar negeri baik konvensional maupun digital.

"Penerapan pajak digital saat ini semakin penting seiring dengan terus naiknya pengguna dan penyedia layanan digital yang beroperasi di Indonesia," ucap Heri dalam keterangan pers.

"Terlebih dengan adanya pandemi ini pajak digital bisa menjadi sumber pendapatan negara baru untuk menutup defisit APBN. Jadi, terobosan sumber penerimaan ini harus didukung!," ujar Heri Gunawan.

Baca Juga: Usai 2 Anggotanya Dorong Pria Tua, 57 Petugas Polisi Ini Undur Diri

Politisi asal Partai Gerindra ini mengaku yakin aturan tersebut akan dapat menambah penerimaan negara. Sebab bagaimana pun juga, sektor usaha yang mengambil keuntungan ekonomi dari operasionalnya di Indonesia harusnya mematuhi ketentuan ini.

"Perusahaan yang beroperasi dan memperoleh pendapatan dari Indonesia, mau ditarikin pajak, masa dibilang diskriminasi? Kalau Trump bisa bilang Make America Great Again, ya bayar pajaknya dong. Masa nyari duit di Indonesia enggak mau bayar pajak?," ketusnya.

Heri Gunawan menyebut selama ini perusahaan digital asal Amerika rata-rata tidak melakukan transaksi di Indonesia.

Baca Juga: Indonesia Lama Terapkan Masker Kain, Kini WHO Baru Sarankan Dunia

Seperti kami kutip dari artikel berjudul Ancam Akan Lakukan Investigasi Terhadap Pajak Indonesia, DPR: Donald Trump Lebay

Sebab pada kenyataannya, pelanggan dari Indonesia diwajibkan mentransfer biaya berlangganan pada rekening perusahaan di luar negeri, termasuk perusahaan yang ada di Amerika Serikat.

"Ini adalah bukti konkret kebocoran ekonomi Indonesia. Regulator dahulu belum punya banyak upaya dalam mengejar penerimaan yang nyata sekali. Ujungnya regulator pajak hanya bisa mengejar para wajib pajak dalam negeri," ucapnya.

Lebih lanjuta, Hergun menilai sehatusnya persoalan ini menjadi isu besar, terlepas dari dimaknai akan memunculkan perang dagang dengan negara asal perusahaan tersebut.

Baca Juga: New Normal Adalah Era Paradigma Baru, UMKM Musti Ubah Cara Pandang

Namun yang pasti, bagi Indonesia, berbagai potensi pajak yang ada tentu harus dioptimalkan.

Ia menambahkan, pemerintah Indonesia sendiri melalui Omnibus Law sedang merancang aturan untuk mengenakan pajak bagi perusahaan over the top (OTT) yang beroperasi di Indonesia, contohnya NetflixSpotify. dan lainnya.

Aturan ini juga akan berlaku untuk Google, Facebook, dan Amazon yang selama ini bukan Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

Baca Juga: Diganggu Makhluk Astral, Pekerja Migran di India Nekat Gantung Diri

"Selama ini perusahaan-perusahaan itu tidak tersentuh oleh aturan perundang-undangan kita tentang Pajak. Bila aturan untuk pengenaan pajak bagi OTT ini sudah ada, tanpa mereka menjadi BUT, negara bisa memperoleh penerimaan dari usaha yang mereka jalankan di Indonesia," lanjutnya.(penulis: Firda Marta Rositasari)

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x