Kecam UU Keamanan Hongkong, Jepang Tak Akan Gabung Dengan AS

- 8 Juni 2020, 21:06 WIB
ILUSTRASI bendera Jepang dan Korea Selatan.*/ILUSTRASI
ILUSTRASI bendera Jepang dan Korea Selatan.*/ILUSTRASI /

RINGTIMES BANYUWANGI - UU Keamanan Hong Kong baru-baru ini menjadi perbincangan publik Internasional. 

Meski banyak negara yang mengecam keputusan Tiongkok untuk menerapkan UU Keamanan kontroversial itu, ada beberapa negara yang tak ikut mengecam dan malah mendukungnya, salah satunya adalah Korea Utara.

UU tersebut dikecam karena dirasa akan membatasi kebebasan bagi warga Hong Kong melanggar perjanjian Sino-Inggris 1984 tentang otonomi bekas jajahan.

Baca Juga: Tak Terima Pernyataan Aan Setiawan, Ratusan Kuwu Desak Anggota DPRD untuk Mundur

Dikutip dari Japan Times, kini Jepang juga menyatakan tidak akan bergabung dengan dengan Amerika Serikat, Inggris, dan negara lainnya yang mengecam Tiongkok karena memberlakukan UU keamanan baru itu.

Inggris, AS, Australia dan Kanada mengecam Tiongkok pada 28 Mei 2020 karena memberlakukan undang-undang yang mereka katakan akan mengancam kebebasan.

Di hari itu, tidak ada jawaban segera untuk pertanyaan email ke kementerian luar negeri Jepang dan kedutaan besar AS di Tokyo.

Baca Juga: Pamit ke ATM, Syifa Tak Kunjung Pulang dan Menghilang Secara Misterius

Namun, Tokyo secara terpisah mengeluarkan pernyataan pada 28 Mei 2020 dan mengatakan bahwa negara itu sangat khawatir tentang langkah itu, di mana pengamat khawatir dapat membahayakan otonomi khusus dan kebebasan Hong Kong.

Penolakn Jepan untuk bergabung ini tampaknya untuk menghindari adanya perselisihan dengan Beijing.

Halaman:

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x