Nilai biaya kontribusi Indonesia secara akumulatif untuk 200 organisasi tersebut selalu naik setiap tahun, "dari sekitar Rp205 miliar pada tahun 2009, sekarang sudah hampir mencapai Rp1 triliun."
Sebagai anggota organisasi internasional, kewajiban membayar biaya kontribusi terkait dengan hak berbicara.
Jika tidak membayar dalam waktu tertentu secara berturut-turut, anggota akan kehilangan hak menyampaikan pendapat dalam forum dan hak suara dalam pengambilan keputusan.
Baca Juga: Ngeri, Pemuda Bagorejo Ini Babak Belur Dianiaya Sekelompok ‘Pemabuk’
Bagi organisasi internasional, biaya kontribusi tersebut digunakan sebagai sumber pendanaan operasional serta untuk melaksanakan program kerja yang telah disepakati.
"Organisasi internasional mungkin perlu berupaya agar tidak terlalu mengandalkan anggaran dari biaya kontribusi negara-negara anggota saja, namun juga melihat sumber pendanaan inovatif, misal dengan skema blended finance (sumber dana dari sektor gabungan pemerintah, swasta, juga filantropi)," kata Anita mengusulkan (Puji Fauziah).