Penipuan Voucher Makanan, Pemilik Restoran Dihukum Penjara 1.446 Tahun

- 13 Juni 2020, 11:08 WIB
Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. //Pixabay

Ratusan orang itu kemudian mengajukan pengaduan terhadap perusahaan dan pemilik bersama atas dasar penipuan.

Pemiliknya kemudian ditangkap atas tuduhan termasuk menipu publik melalui pesanan palsu.

Baca Juga: Uni Eropa Bentuk Badan Pengawas TikTok, Dianggap Membahayakan Keamanan

Pemilik perusahaan dinyatakan bersalah atas 723 tuduhan pada Rabu, 10 Juni 2020 dengan hukuman 1.446 tahun penjara.

Walaupun umum bagi penipu untuk dihukum jangka panjang karena banyaknya pengaduan yang diterima, hukum Thailand membatasi waktu penjara untuk penipuan publik hingga 20 tahun.

Hukuman dua pemilik dipotong masing-masing menjadi 723 tahun dan kemudian dikurangi menjadi maksimum 20 tahun setelah mereka mengaku bersalah.

Baca Juga: Simak Berikut ini ada 26 Daftar Game Terbarunya, Sony Rilis PS5

Selain itu, perusahaannya, Laemgate Infinite juga didenda 1,8 juta baht. Serta perusahaan diperintahkan untuk mengembalikan 2,5 juta baht sebagai ganti rugi kepada para korban (Suci Nurzannah Efendi).

Halaman:

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x