Memicu Aksi Amoral , Wanita ini Dijatuhi Hukuman Tiga Tahun Penjara

- 28 Juni 2020, 12:16 WIB
Ilustrasi bebas dari penjara.
Ilustrasi bebas dari penjara. /Pixabay/

RINGTIMES BANYUWANGI- Dianggap memicu pesta pora dan aksi amoral dalam unggahan media soslianya, penari perut terkenal Mesir, Sama el-Masry, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan didenda 300.000 pound Mesir, Sabtu 27 Juni 2020 lalu.

Dikutip RINGTIMES BANYUWANGI dari Pikiranrakyat-depok.com dari The Guardian, Minggu 28 Juni 2020, El-Masry ditangkap setelah proses investigasi terhadap video dan fotonya di media sosial.

Jaksa Penuntut Umum mengganggap unggahannya pada platform berbagi video populer, TikTok, sebagai aksi yang dapat membangkitkan hasrat seksual.

Baca Juga: LAGU DANGDUT: Lirik Lagu ' Tatu' dari Didi Kempot

Namun, penari perut yang berusia 42 tahun itu membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Ia mengatakan, konten video dan foto tersebut dicuri dan dibagikan dari gawai miliknya tanpa sepengetahuannya.

Sementara itu, pengadilan di Kairo, Sabtu 27 Juni 2020 mengatakan bahwa el-Masry telah melanggar prinsip dan nilai keluarga di Mesir serta membangun, mengelola, dan menggunakan situs dan akun media sosial dengan tujuan melakukan tindakan amoral.

Berita ini sebelumnya telah terbit di Pikiranrakyat-Depok.com dengan judul Penari Perut Terkenal Dihukum 3 Tahun Penjara, Dituduh Picu Aksi Amoral

"Ada perbedaan besar antara kebebasan dan pesta pora," kata John Talaat, anggota parlemen yang meminta adanya hukuman terhadap el-Masry dan pengguna TikTok perempuan lainnya.

Talaat mengatakan kepada Reuters bahwa el-Masry dan para influencer media sosial wanita lainnya menghancurkan nilai-nilai tradisi keluarga dan kegiatan-kegiatan yang dilarang hukum dan konstitusi Mesir.

El-Masry sendiri mengatakan dia akan mengajukan banding untuk kasus yang sedang menjeratnya.
Beberapa wanita di Mesir sebelumnya telah dituduh 'memicu pesta pora' yang menentang norma-norma sosial konservatif.

Salah satu di antaranya adalah aktris Rania Youssef, setelah para kritikus menentang pilihan pakaian yang dia kenakan dalam festival film Kairo pada 2018.

Baca Juga: LAGU POP: Lirik Lagu 'Menepi' dari Ngatmombilung

Pada 2018, Mesir mengadopsi undang-undang kejahatan dunia maya yang memberikan pemerintah wewenang penuh untuk menyensor konten pada ruang siber dan melakukan pengawasan komunikasi.

Undang-undang tersebut dapat mengancam pelaku dengan hukuman penjara setidaknya 2 tahun dan denda hingga 300.000 pound Mesir.

Beberapa influencer wanita di TikTok, Instagram, dan YouTube telah ditangkap dalam beberapa bulan terakhir dengan tuduhan mempromosikan pesta pora dan pelacuran di media sosial.

Talaat mengatakan, para influencer itu diharapkan mendapat ancaman hukuman penjara yang sama seperti el-Masry karena mereka telah melakukan kejahatan yang sama.

Baca Juga: Berikut Tips untuk Orang Tua agar Mempunyai Anak yang Cerdas

Entessar el-Saeed, Pengacara Hak-Hak Perempuan dan Kepala Pusat Pengembangan dan Hukum Kairo mengatakan bahwa perempuan adalah satu-satunya golongan yang menjadi target jika aturan hukum tersebut diberlakukan oleh pihak berwenang.

"Masyarakat konservatif kami sedang berjuang dengan perubahan teknologi, yang telah menciptakan lingkungan dan pola pikir yang sangat berbeda." katanya.*** (Ikbal Tawakal/PR Depok)"

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x