Setelah India dan Amerika Serikat, Kini Badan Pengawasan Eropa Juga Curigai TikTok

- 15 Agustus 2020, 14:55 WIB
keputisan Donald Trump, Aplikasi TikTok dilarang operasi selama 90 hari kedepan/sumber: Reuters
keputisan Donald Trump, Aplikasi TikTok dilarang operasi selama 90 hari kedepan/sumber: Reuters /

RINGTIMES BANYUWANGI - Kini badan pengawas data Eropa juga mempertanyakan keamanan pengelolaan data pengguna TikTok, setelah Amerika Serikat (AS) dan India.

Karena hal tersebut, badan pengawas bernama CNIL (The Comission nationale de l'informatique et des libertés) mengadakan penyelidikan lanjutan terhadap hal tersebut.

“Kami memulai penyelidikan pada Mei 2020,” ujar Juru Bicara CNIL Prancis, dilansir dari TechCrunch, Jumat (14/8/2020).

Baca Juga: Jika Pembom Siluman B-2 Spirit AS Menyerang Beijing, Militer China Akui Tak Bisa Hadapi

Investigasi itu bermula karena adanya keluhan soal transparansi pengelolaan data pengguna, hak akses data pengguna, transfer data pengguna di luar wilayah Uni Eropa, sampai kebijakan TikTok dalam melindungi data pengguna di bawah umur.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara TikTok mengatakan, “fokus utama TikTok ialah melindungi keamanan dan privasi pengguna. Kami mengetahui perihal investigasi CNIL dan akan bekerja sama sepenuhnya.”

Seperti artikel yang sebelumnya tayang di Warta Ekonomi dengan judul “Habis Amerika dan India, Kini Eropa Juga Curigai TikTok, Kenapa?”, Yang perlu digarisbawahi, TikTok telah jadi sorotan belakangan ini.

Di AS, Trump dan jajarannya berupaya memboikot anak usaha ByteDance itu. Bahkan, ia telah merilis perintah eksekutif untuk melarang transaksi dengan TikTok dan WeChat.

Baca Juga: Jokowi: Rancangan Kebijakan APBN 2021 Mendatang Diarahkan Percepat Pemulihan Ekonomi Nasional

Halaman:

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x