RINGTIMES BANYUWANGI - Presiden Amerika Serikat Donald Trump sedang berupaya untuk memblokir kritiknya di Twitter ke Mahkamah Agung.
Departemen Kehakiman pada Kamis, 20 Agustus 2020 lalu, meminta pengadilan tinggi untuk meninjau putusan pengadilan banding federal yang menemukan praktik presiden memblokir kritik melanggar Amandemen Pertama.
Donald Trump, yang sekarang memiliki lebih dari 85 juta pengikut Twitter, memicu pertarungan pengadilan pada 2017 silam dengan memblokir beberapa pengguna perusahaan media sosial tersebut untuk mengikuti akun Twitter-nya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Banyuwangi Hari Ini Jum'at 21 Agustus 2020
Tujuh dari mereka pergi ke pengadilan, menuduh bahwa dia berusaha untuk ‘menekan perbedaan pendapat’.
Pengadilan distrik federal memutuskan melawan presiden pada tahun 2018, dan panel Pengadilan Banding Amerika Serikat untuk Sirkuit ke-2 mengikutinya pada tahun 2019. Awal tahun ini, pengadilan banding penuh menolak untuk memeriksa kembali kasus tersebut.
It’s never a real Twitter Trending. It’s Twitter Executive’s Choice. Only negative on Republican voices, especially mine!— Donald J. Trump (@realDonaldTrump) August 20, 2020
"Kicauan ini diterbitkan oleh seorang pejabat publik yang dibalut dengan otoritas negara menggunakan media sosial sebagai alat pemerintahan dan sebagai saluran komunikasi resmi pada platform publik yang interaktif," tulis hakim pengadilan banding Barrington Parker, dikutip dari laman South China Morning Post, Jumat, 21 Agustus 2020.
Baca Juga: Harga Emas Hari Ini Jumat 21 Agustus 2020, Tetap Stabil UBS Rp1.075.000 Pergram