Umat muslim di Malmo (tempat berlangsungnya pembakaran Alquran) mengaku tak nyaman dan meminta Polisi Swedia untuk segera betindak.
Diketahui, Paludan juga sempat dijebloskan ke penjara atas kejadian serupa. Ia dijatuhi 3,3 tahun penjara dengan 14 kejahatan yang berbeda.***( Tyas Siti Gantina / Pikiran Rakyat Tasikmalaya)