RINGTIMES BANYUWANGI - Pengadilan Turki menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada seorang anggota parlemen di Turki dari Partai Demokrat Rakyat Kurdi karena dugaan keanggotaannya dalam sebuah organisasi teroris.
Remziye Tosun merupakan seorang anggota parlemen di Turki yang mewakili provinsi Diyarbakir di Turki tenggara, yang mayoritas penduduknya adalah Kurdi.
Ia akan tetap memohon kebebasan dengan menunggu proses banding. Hal ini diungkapkan berdasarkan dokumen pengadilan yang dirilis pada hari Jumat.
Baca Juga: Peninjauan Bioskop Menuju PSBB Jakarta, Ketua GPBSI: Kalau Sudah Keluar Izin, Bisa Langsung Dibuka
Remziye Tosun dituduh merawat anggota yang terluka dari partar terlarang, yakni Partai Pekerja Kurdistan (PKK), selama bentrokan di distrik Sur Diyarbakir pada tahun 2016. Hal ini diungkapkan pengacaranya kepada kantor berita Reuters seperti dikutip ringtimesbanyuwangi.com melalui Al Jazeera.
"Tidak ada bukti yang mendukung putusan tersebut. Itu berdasarkan pernyataan yang diambil secara paksa dari orang-orang yang ada di sana selama periode itu," kata pengacara Muharrem Sahin
Ia juga menambahkan bahwa Ramziye Tosun tinggal di daerah itu dan tidak memiliki keahlian merawat warga.
Baca Juga: Ayah Huang Zitao Mantan Personil EXO Meninggal, L. Tao Entertainment Diwariskan
Jika pengadilan tinggi masih bersikukuh terhadap keputusannya, maka ia akan membawa kasus Ramziye Tosun tersebut ke parlemen. Dari parlemen akan diadakan pengambilan suara apakah Ramziye Tosun kebal hukum atau tidak.