Praktisi Hukum Jelaskan Pembentukan Komite Sekolah untuk Dunia Pendidikan yang Lebih Baik

5 Februari 2021, 14:31 WIB
Praktisi Hukum, DR (C) A. Dwi Hariyanto, SH.MH.CLA, MDA menjelaskan mekanisme pembentukan dan peran Komite Sekolah /Dok. Ringtimes Banyuwangi/M. ABD. Malik Efendi/

RINGTIMES BANYUWANGI - Praktisi Hukum, DR (C) A. Dwi Hariyanto, SH.MH.CLA, MDA, kembali melanjutkan pembahasannya tentang mekanisme pembentukan komite sekolah.

Sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentan Sistem Pendidikan Nasional, pasal 56, Komite sekolah dimaknai sebagai lembaga mandiri.

Komite sekolah dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.

Merujuk dari pengertian tersebut, sangat jelas bahwa Komite Sekolah memiliki kedudukan dan peran yang sangat strategis dalam menentukan kualitas penyelenggaran sebuah sekolah.

Sayangnya, hingga saat ini masih belum banyak Komite Sekolah yang mampu berperan secara efektif dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan di sekolah.

Baca Juga: Gunung Raung Naik Level Waspada, Kodim 0825 Banyuwangi Dorong Antisispasi Terjadinya Bencana Alam

Salah satu faktor penyebabnya adalah karena desain kelembagaan tidak secara serius diberdayakan menjadi sebuah lembaga yang mandiri dan profesional.

Oleh karena itu, penting kiranya untuk melakukan revitalisasi kelembagaan dan peran Komite Sekolah dimulai pada saat proses pembentukan (pemilihannya).

Dwi Hariyanto menyebutkan, disinilah titik kritis pertama sekaligus menentukan bagaimana desain sebuah kepengurusan Komite Sekolah dibangun ke depannya.

Saat ini hampir seluruh sekolah di Indonesia sudah memiliki Komite Sekolah, karena ada persyaratan administratif yang mewajibkan ada pengesahan dari Komite Sekolah, yaitu pencairan dan pertanggungjawaban dana BOS.

Maka, momentum pergantian kepengurusan Komite Sekolah menjadi saat yang paling tepat untuk menata kembali desain kelembagaan sekaligus sumber daya manusia Komite Sekolah.

Baca Juga: Ini Hasil Kajian TACB Banyuwangi Atas Penemuan Uang Logam Bersejarah di Waroeng Kemarang

Anggota Komite Sekolah dipilih secara akuntabel dan demokratis melalui rapat orangtua atau wali siswa.

Sedangkan susunan kepengurusan Komite Sekolah terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara yang dipilih dari dan oleh anggota secara musyawarah mufakat dan/atau melalui pemungutan suara, sebagaimana diatur dalam pasal 6 Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Sementara itu, menurut Dwi Hariyanto peran dan fungsi komite sekolah ini harus dilandasi dari partisipasi masyarakat.

“Keberadaan Komite Sekolah harus bertumpu pada landasan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan hasil pendidikan di sekolah,” kata Dwi Harianto kepada Ringtimesbanyuwangi.com pada Jumat, 5 Februari 2020.

Oleh karena itu, menurutnya pembentukannya harus memperhatikan pembagian peran sesuai posisi dan otonomi yang ada.

Baca Juga: Istilah Desa Wisata dan Wisata Desa, Ini Penjelesan Kadisbudpar Banyuwangi

Adapun peran yang dijalankan Komite Sekolah adalah sebagai berikut:

  • Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
  • Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
  • Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
  • Mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan.
  • Untuk menjalankan perannya itu, Komite Sekolah memiliki fungsi sebagai berikut.
  • Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
  • Melakukan kerja sama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/ dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
  • Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
  • Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai
  • kebijakan dan program pendidikan;
  • Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS);
  • kriteria kinerja satuan pendidikan;
  • kriteria tenaga kependidikan;
  • kriteria fasilitas pendidikan; dan
  • hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.
  • Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
  • Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
  • Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.

Baca Juga: Ini 3 Titik Lokasi Tanah Hibah dari Pemkab Untuk Polresta Banyuwangi

Selain itu, Dwi menyebutkan alasan kenapa harus dibentuk organisasi masyarakat sekolah seperti adanya sebuah komite sekolah.

Menurutnya, dibentuknya Komite Sekolah dimaksudkan agar adanya suatu organisasi masyarakat sekolah yang mempunyai komitmen dan loyalitas serta peduli terhadap peningkatan kualitas sekolah.

Komite Sekolah yang dibentuk dapat dikembangkan secara khas dan berakar dari budaya, demografis, ekologis, nilai kesepakatan, serta kepercayaan yang dibangun sesuai potensi masyarakat setempat.

Oleh karena itu, Komite Sekolah yang dibangun harus merupakan pengembangan kekayaan filosofis masyarakat secara kolektif.

Artinya, Komite Sekolah mengembangkan konsep yang berorientasi kepada pengguna (client model), berbagi kewenangan (power sharing and advocacy model) dan kemitraan (partnership model) yang difokuskan pada peningkatan mutu pelayanan pendidikan.

Baca Juga: Edukasi Hukum, Orangtua yang Tak Laporkan Anak Pecandu Narkoba Bisa Terancam Pidana

Sedangkan tujuan dibentuknya komite sekolah sebagai suatu organisasi masyarakat sekolah, juga dijelaskan oleh Rudi Harianto.

Rudi Harianto menuturkan, jika adanya komite sekolah ini adalah untuk mewadahi dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan.

Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.

Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan.***

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Tags

Terkini

Terpopuler