Penyelamatan cagar budaya sendiri merupakan suatu upaya yang menghindarkan dan/atau menanggulangi cagar budaya dari kerusakan, kehancuran atau kemusnahan.
Baca Juga: Banyuwangi Viral Akibat Deklarasi Dukun, Berikut Fakta-fakta Tentang Banyuwangi Selain Hal Mistis
Setiap daerah diharapkan memiliki museum desa dengan mengangkat budaya daerahnya (lokal wisdom), sehingga generasi penerus paham tentang warisan leluhurnya.
Adanya tanda atau papan informasi bahwa lokasi-lokasi yang menyimpan potensi arkeologi di lindungi baik berupa Perdes ataupun UU Cagar Budaya agar bisa menjadi destinasi wisata sejarah.***