Praktisi Hukum Jelaskan Pembentukan Komite Sekolah untuk Dunia Pendidikan yang Lebih Baik

- 5 Februari 2021, 14:31 WIB
Praktisi Hukum, DR (C) A. Dwi Hariyanto, SH.MH.CLA, MDA menjelaskan mekanisme pembentukan dan peran Komite Sekolah
Praktisi Hukum, DR (C) A. Dwi Hariyanto, SH.MH.CLA, MDA menjelaskan mekanisme pembentukan dan peran Komite Sekolah /Dok. Ringtimes Banyuwangi/M. ABD. Malik Efendi/

Maka, momentum pergantian kepengurusan Komite Sekolah menjadi saat yang paling tepat untuk menata kembali desain kelembagaan sekaligus sumber daya manusia Komite Sekolah.

Baca Juga: Ini Hasil Kajian TACB Banyuwangi Atas Penemuan Uang Logam Bersejarah di Waroeng Kemarang

Anggota Komite Sekolah dipilih secara akuntabel dan demokratis melalui rapat orangtua atau wali siswa.

Sedangkan susunan kepengurusan Komite Sekolah terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara yang dipilih dari dan oleh anggota secara musyawarah mufakat dan/atau melalui pemungutan suara, sebagaimana diatur dalam pasal 6 Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Sementara itu, menurut Dwi Hariyanto peran dan fungsi komite sekolah ini harus dilandasi dari partisipasi masyarakat.

“Keberadaan Komite Sekolah harus bertumpu pada landasan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan hasil pendidikan di sekolah,” kata Dwi Harianto kepada Ringtimesbanyuwangi.com pada Jumat, 5 Februari 2020.

Oleh karena itu, menurutnya pembentukannya harus memperhatikan pembagian peran sesuai posisi dan otonomi yang ada.

Baca Juga: Istilah Desa Wisata dan Wisata Desa, Ini Penjelesan Kadisbudpar Banyuwangi

Adapun peran yang dijalankan Komite Sekolah adalah sebagai berikut:

  • Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
  • Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
  • Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
  • Mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan.
  • Untuk menjalankan perannya itu, Komite Sekolah memiliki fungsi sebagai berikut.
  • Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
  • Melakukan kerja sama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/ dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
  • Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
  • Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai
  • kebijakan dan program pendidikan;
  • Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS);
  • kriteria kinerja satuan pendidikan;
  • kriteria tenaga kependidikan;
  • kriteria fasilitas pendidikan; dan
  • hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.
  • Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
  • Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
  • Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.

Baca Juga: Ini 3 Titik Lokasi Tanah Hibah dari Pemkab Untuk Polresta Banyuwangi

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x