Baca Juga: Viral!, Seekor Sapi Sengaja Diberi Pakan Campur Petasan Hingga Meledak
Anehnya, hari ini (Senin, 8/6/2020), Umi Kulsum memberi jawaban yang berbeda. Ia mengirimkan bukti tinjau lapang (TL) dengan menyertakan beberapa catatan yang harus dilengkapi.
“Kami ini merasa aneh. Kita ngurus mulai bulan Januari lalu, kenapa baru disampaikan sekarang catatan-catatan yang harus dilengkapi setelah empat bulan lamanya kami menunggu?, ada apa ini?,” paparnya.
Ia menyayangkan sikap DPMPTSP yang cenderung abai terhadap tugasnya dan tidak memperhatikan kecepatan pelayanan.
Baca Juga: PPDB JATIM 2020: Berikut Cara Pengambilan PIN Untuk Calon Siswa Baru
“Jika harus melengkapi kami siap, asalkan perusahaan kami diperlakukan yang sama sesuai aturan. Jangan setelah diubrek-ubrek baru mencari-cari kesalahan,” tandasnya.
Sementara itu, narasumber dari perusahaan reklame yang lain juga mengeluhkan hal yang sama. Bahkan narasumber kedua menyebut ada praktik suap dalam pengurusan reklame di DPMPTSP Banyuwangi.
“Itu praktiknya (suap) sudah lama. Para pengusaha reklame sudah banyak ‘setor’ untuk mendapat rekom perijinan,” ujarnya melalui sambungan telepon, Senin.
Baca Juga: 5 Makanan Ini Masih Aman Dikonsumsi Bagi Penderita Asam Urat
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala DPMPTSP Banyuwangi, nomor handphone Wawan Yatmadi tidak dapat dihubungi.