“Oleh karena itu kami menghubungi Ibu Umi Sri Rahayu untuk menanyakan kejelasan proses pengajuan IMB kami,” tandasnya.
Umi Sri Rahayu yang dimaksud adalah Kepala Seksi Penetapan Perijinan DPMPTSP Kabupaten Banyuwangi.
Baca Juga: BREAKING NEWS Sang Maestro Gandrung Banyuwangi, Poniti Meninggal Dunia
Selanjutnya dalam pesan singkatnya Umi Sri Rahayu menyampaikan bahwa pengajuan permohonan IMB reklame tersebut belum bisa diproses karena ada persyaratan yang belum dicukupi.
“Semua sudah ditinjau lokasi. Untuk saat ini belum bisa diproses karena ada yang belum dicukupi yaitu rekomendasi dari Balai Besar (Balai Besar Jalan Nasional Wilayah VIII Kementerian PUPR RI, red),” ungkap Umi Sri Rahayu melalui pesan singkat pada 4 Juni 2020.
Pernyataan Umi Sri Rahayu dibantah narasumber dengan mengirimkan bukti-bukti surat dari Balai Besar Jalan Nasional Wilayah VIII.
Baca Juga: Yunani Dikecam Kibarkan Bendera Byzantium, Usai Upaya Membakar Masjid
Selain itu, narasumber juga menunjukkan bukti percakapan dengan petugas Balai Besar Jalan Nasional Wilayah VIII yang menyatakan sudah keluar ijin sewa lokasi untuk reklame yang dimohonkan.
“Jawaban itu aneh, sesuai Perda dan Perbup kan jelas bahwa petugas front office terlebih dahulu meneliti berkas, dan setelah dinyatakan lengkap keluar bukti pendaftaran,” paparnya.
Selanjutnya pada Minggu (7/6/2020), narasumber kembali menanyakan kelanjutan pengurusan IMB dan tidak mendapat jawaban.