Bukti Perizinan di Banyuwangi Semrawut, Ucapan Yusuf Widyatmoko Mendekati Kebenaran

- 9 November 2020, 13:41 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Arwani Thomafi (kanan) meninjau Mall Pelayanan Publik di Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (13/10/2020). Pada kunjungan kerja di Banyuwangi, Arwani meninjau pengurusan berbagai perizinan dokumen kependudukan yang dilayani dalam satu tempat. */
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Arwani Thomafi (kanan) meninjau Mall Pelayanan Publik di Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (13/10/2020). Pada kunjungan kerja di Banyuwangi, Arwani meninjau pengurusan berbagai perizinan dokumen kependudukan yang dilayani dalam satu tempat. */ /ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/foc.

RINGTIMES BANYUWANGI – Forum Transparansi Publik (Fortrap) akan mengajukan permohonan hearing kepada DPRD Kabupaten Banyuwangi terkait buruknya pelayanan perizinan di Mal Pelayanan Publik.

Direktur Forum Transparansi Publik, Rosyidi Zein menyatakan, pelayanan perizinan di Banyuwangi bukan bertambah baik, namun semakin semrawut.

“Selain bukti dugaan suap kepada oknum DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Banyuwangi yang pernah kami umumkan ke publik, sekarang muncul dugaan like dan dislike kepada perusahaan reklame,” jelas Rosyidi, Senin 9 Nopember 2020.

Baca Juga: 8 Cara Mencegah Tekanan Darah Tinggi, Salah Satunya Hindari Stres

Bukti-bukti yang dirilis Fortrap menunjukkan bahwa Mal Pelayanan Publik Banyuwangi menerima berkas permohonan IMB yang tidak lengkap yang diserahkan oleh salah satu perusahaan reklame.

“Ada pengajuan permohonan IMB reklame dengan berkas tidak lengkap, tapi diterima. Sedangkan yang lain ditolak. Intinya ada diskriminasi dalam pengurusan perizinan,” paparnya.

Tak hanya itu, Fortrap juga menyoroti lambatnya proses perizinan di Mal Pelayanan Publik yang digawangi DPMPTSP Banyuwangi.

Baca Juga: 3 Manfaat Madu bagi Kesehatan, Salah Satunya untuk Menurunkan Demam Anak

Rosyidi Zein mengungkapkan banyak permohonan yang mandeg dan tak kunjung selesai hingga berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun.

“Banyak pengaduan masyarakat yang masuk ke kami dan bukti-bukti kongkritnya sudah kami pegang,” tegasnya.

Dugaan diskriminasi yang dilakukan DPMPTSP Banyuwangi, menurut Rosyidi, bukan tanpa bukti.

Baca Juga: Rangkuman Pelajaran Bahasa Indonesia Kelas 10 Kurikulum 2013, Materi Teks Negosiasi

Pola yang dilakukan  oknum pejabat perizinan ibarat membekingi perusahaan-perusahaan tertentu.

“Akan kita beber buktinya ke publik, bahwa ada perusahaan yang ibaratnya di anak emaskan,” ungkapnya.

Salah satu bukti yang diungkap Fortrap adalah munculnya reklame-reklame berukuran besar di sepanjang jalan nasional Banyuwangi-Jember yang didirikan perusahaan ‘anak emas’ DPMPTSP Banyuwangi.

Baca Juga: Ramalan Shio Hari Ini, 9 November 2020, Shio Anjing Bisa Lebih Agresif

“Padahal mereka tidak mengantongi IMB. Tapi dibiarkan berdiri,” ungkapnya.

Fortrap menilai, apa yang disampaikan Calon Bupati Banyuwangi nomor urut 1, Yusuf Widyatmoko terkait upaya perbaikan pengurusan perizinan di Banyuwangi memang perlu dilakukan.

Saat debat terbuka di salah satu stasiun TV Swasta beberapa waktu lalu, Yusuf Widyatmoko memang menyinggung rencana berbaikan proses perizinan.

Baca Juga: Tips 3 Cara Mengolah Pupuk Organik Kulit Pisang agar Anggrek Berbunga Lebat

“Kalau perlu, perizinan harus bersih dari oknum-oknum yang gak bener,” tandas Rosyidi.

Menanggapi kritikan Fortrap, Kepala DPMPTSP Banyuwangi melalui Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Pelayanan Penanaman Modal DPMPTSP BanyuwangiMedi Sugiarto angkat bicara.

“Memang ada yang kita terima meski berkasnya tidak lengkap. Itu terkait rekomendasi lahan untuk mendirikan reklame,” jelas Medi Sugiarto melalui sambungan telepon, Senin 9 Nopember 2020.

Baca Juga: 10 Cara Mudah Mengobati Demam di Masa Kehamilan

Rekomendasi pemakaian lahan memang menjadi salah satu syarat permohonan IMB reklame.

Namun demikian, lanjutnya, setelah tim perizinan melakukan tinjau lapang ke lokasi yang dimohon, maka baru diketahui pemilik lahan tersebut.

“Tapi jika pemohon tidak bisa melengkapi berkas rekomendasi lahan, maka permohonan tidak akan kita proses,” tegasnya.

Baca Juga: Daun Salam Efektif Sebagai Obat Herbal Kolesterol, Simak Penjelasannya

Namun demikian, Medi enggan berkomentar terkait pernyataan Fortrap yang menyebut ada penolakan yang dialami salah satu perusahaan reklame karena belum melengkapi rekomendasi lahan.

Menanggapi dugaan lambatnya proses perizinan di Banyuwangi, Medi menyatakan tergantung jenis permohonan IMB yang diajukan.

Medi menyontohkan permohonan perizinan reklame rokok yang memerlukan rapat khusus sehingga waktunya bisa lebih lama dari ketentuan.

Baca Juga: Daun Salam Efektif Sebagai Obat Herbal Kolesterol, Simak Penjelasannya

“Normatifnya 14 hari sudah terbit SK perizinan setelah persyaratan dinyatakan lengkap,” ujarnya.

Pada kesempatan wawancara, Medi juga membenarkan ada reklame yang berdiri sebelum IMB diterbitkan, dan seharusnya hal itu tidak boleh terjadi.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kepala Satpol PP dan memberitahukan ada reklame yang melanggar. Kewenangan penindakan ada di mereka,” pungkas Medi.***

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x