Jumlah Kilogram Beras untuk Bayar Zakat Fitrah, Cek Segera

10 Mei 2021, 15:24 WIB
Ilustrasi membayar zakat fitrah. /ANTARAFOTO/Wahyu Putro A

RINGTIMES BANYUWANGI – Menjelang hari raya Idul Fitri, semua umat muslim baik laki-laki maupun perempuan diwajibkan membayar zakat fitrah.

Kewajiban membayar zakat fitrah telah dijelaskan dalam hadits Ibnu Umar ra,

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Baca Juga: Kewajiban Bayar Zakat Fitrah, Penyempurna Puasa dan Penyelamat Jiwa

Mereka yang wajib membayar zakat fitrah adalah umat muslim yang memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya Idul fitri.

Dilansir Ringtimesbanyuwangi.com dari laman Baznas, Senin 10 Mei 2021, besarnya zakat fitrah yang harus dibayar adalah berupa beras seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.

Lantas, bagaimana dengan zakat fitrah berupa uang? Para ulama, seperti Shaikh Yusuf Qardawi memperbolehkan bayar zakat fitrah dengan uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma, atau beras.

Baca Juga: Telat Bayar Zakat Fitrah? Ini yang Wajib Dilakukan

Nominal zakat fitrah berupa uang menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000 per jiwa.

Zakat fitrah yang dibayarkan akan disalurkan BAZNAS dalam bentuk beras kepada para mustahik, termasuk keluarga yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Batas Akhir Pembayaran Zakat Fitrah, Jangan Sampai Terlambat

Zakat fitrah bisa dibayarkan sejak awal Ramadhan, dan paling lambat adalah sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Sedangkan penyaluran zakat kepada mustahik paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.***

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Baznas

Tags

Terkini

Terpopuler