Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000 per jiwa.
Zakat fitrah yang dibayarkan akan disalurkan BAZNAS dalam bentuk beras kepada para mustahik, termasuk keluarga yang terdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: Batas Akhir Pembayaran Zakat Fitrah, Jangan Sampai Terlambat
Zakat fitrah bisa dibayarkan sejak awal Ramadhan, dan paling lambat adalah sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Sedangkan penyaluran zakat kepada mustahik paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.***