Jumlah Kilogram Beras untuk Bayar Zakat Fitrah, Cek Segera

- 10 Mei 2021, 15:24 WIB
Ilustrasi membayar zakat fitrah.
Ilustrasi membayar zakat fitrah. /ANTARAFOTO/Wahyu Putro A

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000 per jiwa.

Zakat fitrah yang dibayarkan akan disalurkan BAZNAS dalam bentuk beras kepada para mustahik, termasuk keluarga yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Batas Akhir Pembayaran Zakat Fitrah, Jangan Sampai Terlambat

Zakat fitrah bisa dibayarkan sejak awal Ramadhan, dan paling lambat adalah sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Sedangkan penyaluran zakat kepada mustahik paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.***

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Baznas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah