Waktu membayar zakat fitrah
1. Waktu mubah, yaitu awal bulan Ramadhan sampai hari terkahir Ramadhan.
2. Waktu wajib, yaitu mulai terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan.
3. Waktu sunah, yaitu sesuda shalat subuh atau sebelum shalat Idul Fitri.
Baca Juga: Tuntunan Membayar Zakat Fitrah saat Pandemi Covid-19 Beserta Niatnya
4. Waktu makruh, yaitu sesudah shalat Idul Fitri, tetapi sebelum terbenamnya matahari pada hari raya.
5. Waktu haram, yaitu sesudah terbenamnya matahari pada hari raya Idul Fitri.
Itulah tiga hal yang harus diketahui dan dipenuhi sebelum membayar zakat fitrah bagi umat muslim.***