Orang fakir adalah mereka yang tidak memiliki harta dan pekerjaan, sehingga mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Niat Bayar Fidyah Puasa, Jangan Khawatir Jika Terlambat Qadha
Maka dari itu, mereka berhak menerima fidyah.
2. Orang miskin
Orang miskin juga berhak menerima fidyah.
Orang miskin adalah mereka yang memiliki sedikit harta, dan memiliki pekerjaan, namun masih kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pokok.
Oleh karena itu, orang miskin berhak menerima fidyah untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya.
Baca Juga: Cara Membayar Fidyah dan Takaran yang Tepat
3. Anak yatim
Anak yatim juga berhak menerima fidyah dengan catatan anak yatim tersebut dalam kondisi ekonomi yang sangat kurang.