RINGTIMES BANYUWANGI – Simak hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal.
Hukum melaksanakan kurban bagi orang yang sudah meninggal seringkali menjadi perdebatan yang diperbincangkan setiap tahunnya.
Hal ini karena banyak ahli waris yang sudah tumbuh dewasa dan sukses kemudian ingin menghadiahkan hewan kurban kepada orang yang dicintainya namun sudah meninggal.
Lantas bagaimanakah hukum mengeluarkan kurban bagi orang yang sudah meninggal?
Ada beberapa pendapat dari para ulama mengenai hal ini.
Baca Juga: Keutamaan Berkurban Pada Idul Adha dan 3 Puasa Sunnah
1. Menurut Mazhab Syafi’i
Dalam mazhab Syafi’i dijelaskan bahwa tidak boleh mengeluarkan kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia, dilansir dari Kanal Youtube Instaqwa pada hari Senin, 19 Juli 2021.
Namun hal itu menjadi boleh jika orang yang telah meninggal dunia itu telah berwasiat sebelum ia meninggal.
Hal ini menunjukkan bahwa menurut mahzab Syafi’i ini apabila orang yang sudah meninggal dunia tersebut mewasiatkan untuk berkurban, maka pihak keluarga atau penerima wasiat dianjurkan untuk menunaikannya.