Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal

- 19 Juli 2021, 10:06 WIB
Simak hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal dan seringkali menjadi perdebatan yang diperbincangkan setiap tahunnya
Simak hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal dan seringkali menjadi perdebatan yang diperbincangkan setiap tahunnya /Instagram/@Irfanhakim75

Namun haram hukumnya untuk memakan daging kurban yang disembelih untuk orang yang telah meninggal dunia berdasarkan perintahnya.

Dalam artian bahwa semua dagingnya harus dibagikan kepada fakir miskin.

Baca Juga: Niat dan Keutamaan 3 Puasa Sunnah Sebelum Idul Adha 2021

Dari penjelasan tersebut, setidaknya ada tiga hal yang menjadi sorotan.

1. Orang yang meninggal bukan sebagai sasaran utama kurban, namun statusnya mengikuti kurban keluarga yang masih hidup.

Misalnya saja seseorang berkurban untuk dirinya sendiri, keluarganya, sementara di antara keluarganya ada yang sudah meninggal.

Berkurban jenis ini diperbolehkan, pahala kurbannya meliputi dirinya sendiri dan keluarganya, termasuk yang sudah meninggal.

2. Berkurban khusus untuk orang yang telah meninggal dunia tanpa ada wasiat dari orang yang telah meninggal tersebut.

Baca Juga: Jadwal Puasa Sunnah Sebelum Idul Adha 2021 Beserta Niatnya

Sebagian ulama mazhab Hambali menganggap ini sebagai satu hal yang baik dan pahalanya bisa sampai ke mayit.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah