Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal

- 19 Juli 2021, 10:06 WIB
Simak hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal dan seringkali menjadi perdebatan yang diperbincangkan setiap tahunnya
Simak hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal dan seringkali menjadi perdebatan yang diperbincangkan setiap tahunnya /Instagram/@Irfanhakim75

Kemudian membagikan daging kurban tersebut kepada fakir miskin.

2. Menurut Mazhab Maliki

Sementara itu dalam mazhab Maliki, berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia hukumnya makruh, jika orang yang meninggal dunia itu tidak menyatakan atau berwasiat sebelum ia meninggal.

Baca Juga: Keutamaan Puasa Tarwiyah dan Arafah Menjelang Idul Adha 2021

Namun jika orang yang meninggal itu menyebutkannya sebelum ia meninggal dan bukan nadzar, maka ahli warisnya dianjurkan untuk melaksanakannya.

3. Mazhab Hambali

Adapun menurut mazhab Hambali, boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia.

Kemudian daging dari hewan kurban tersebut disedekahkan dan dimakan, maka balasan pahalanya untuk orang yang telah meninggal dunia tersebut.

4. Mahzab Hanafi

Sementara itu menurut mazhab Hanafi berpendapat sama dengan mazhab Hambali.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah