Mahram yang dimaksud disini yaitu diakui sebagai hubungan sedarah atau anak dan ibu.
Syarat lain bisa dikatakan mahram meskipun bukan anak kandung yaitu jika seorang wanita menyusui bayi sebanyak lima kali.
Baca Juga: Hukum Menghisap Payudara Istri dalam Islam, Begini Jawaban Syaikh Utsaimin
Artinya yaitu ketika bayi menyusu kepada wanita kemudian dia melepas mulutnya dari payudara kemudian menghisap lagi sebanyak lima kali, maka wanita tersebut dianggap ibu susuannya dan mahram.
Jadi bayi tersebut tidak boleh menikah dengan wanita tersebut karena telah menjadi mahramnya.
Sementara itu, hukum seorang suami yang tidak sengaja menelan ASI istri tidak apa-apa dan itu adalah halal.
Baca Juga: Simak Definisi Orang Cerdas Menurut Steve Jobs, Sang Pendiri Apple
Karena ASI sendiri adalah halal untuk anaknya dan halal pula untuk suaminya.
Demikian penjelasan hukum suami menelan ASI istri ketika berhubungan intim.***