Hukum Menggunakan Kartu Kredit Menurut Buya Yahya

- 22 Oktober 2021, 20:35 WIB
Hukum penggunaan kartu kredit
Hukum penggunaan kartu kredit /Pixabay/flyerwerk./

RINGTIMES BANYUWANGI – Simak penjelasan dari Buya Yahya mengenai hukum menggunakan kartu kredit.

Saat ini, banyak masyarakat yang menggunakan kartu kredit.

Menurut mereka, banyak manfaat yang didapatkan dari penggunaan kartu kredit. Salah satunya adalah untuk belanja kebutuhan sehari-hari.

Lantas, bagaimanakah hukum Islam mengenai penggunaan kartu kredit?

Baca Juga: Hukum Menyemir Rambut Menurut Islam, Buya Yahya: Haram Jika Punya Niat Ini

Menurut penjelasan dari Buya Yahya sebagaimana yang dilansir dari berbagai sumber pada Jumat, 22 Oktober 2021, kartu kredit sama seperti hutang namun menggunakan kartu.

Buya Yahya menambahkan bahwa yang menjadi riba bukanlah berhutangnya, namun tambahan nominalnya.

Ketika kita menggunakan uang dengan kartu kredit dan kita membayarnya dengan nominal yang sama tanpa ada lebihnya, maka dianggap tidak riba.

Memang ada beberapa kartu kredit tanpa adanya tambahan nominal ketika membayarnya, akan tetapi akan terkena denda ketika kita telat membayarnya.

Pembayaran denda disini termasuk ke dalam riba dan dilarang oleh Allah SWT.

Baca Juga: Hukum Suami Mendahulukan Orang Tua Daripada Istri Menurut Ustadz Dr Syafiq Riza Basalamah

Kita tidak tahu seperti apa masa depan, maka dari itu kita tidak boleh percaya diri bahwa kartu kredit akan selalu dibayarkan tepat waktu.

Kadangkala ada sebuah permasalahan keuangan yang membuat kita telat bayar hingga akhirnya kena denda, maka hal ini bisa menimbulkan riba dan dosa.

Meskipun kita bisa membayar tepat waktu, namun kita juga dianggap berdosa karena telah ikut ke dalam jaringan riba.

Untuk itulah sebaiknya penggunaan kartu kredit dihindari agar tidak terjerumus ke dalam riba.

Dimana riba adalah sesuatu yang dibenci oleh Allah SWT.

Baca Juga: Hukum Mendahulukan Amalan Sunnah dan Melupakan yang Wajib Menurut Habib Muhammad Anies Shahab

Ketika kita dihadapkan dengan persoalan keuangan, maka boleh berhutang namun berhutang kepada orang yang tidak membuat sistem bunga.

Carilah pinjaman dengan unsur pinjaman yang murni tolong menolong.

Begitupun sebaliknya, ketika ada orang yang kesulitan keuangan dan kita bisa membantu, maka hendaklah kita membantu mereka dengan ikhlas.

Banyak pahala yang bisa didapatkan ketika kita bisa memberikan hutang kepada orang yang membutuhkan tanpa adanya sistem riba.***

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x