Berapa Jumlah Beras untuk Zakat Fitrah? Berikut Penjelasannya

- 23 April 2022, 15:45 WIB
 Ilustrasi jumlah besaran beras yang harus dikeluarkan untuk Zakat Fitrah
Ilustrasi jumlah besaran beras yang harus dikeluarkan untuk Zakat Fitrah //Pixabay/Allybally4b.

Baca Juga: Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Semua Umat Muslim Wajib Membayar

Hadis itu menyatakan Rasulullah telah mewajibkan membayar zakat fitrah satu sha’ kurma atau sha’ gandum kepada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslim.

Di Jakarta, misalnya, besaran zakat fitrah 2022 ditetapkan sebesar Rp 45 ribu/jiwa.

Jika dalam satu keluarga memiliki tiga anggota keluarga, maka zakat fitrah yang wajib dibayar di DKI sebesar Rp135 ribu.

Hal ini sesuai dengan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya.

Di Jawa Barat, misalnya, besaran zakat fitrah 2022 berbeda di antara berbagai kota/kabupaten di kisaran Rp25 ribu hingga Rp57 ribu.

Baca Juga: Niat Doa Menerima Zakat Fitrah yang Shahih, Lengkap dengan Tulisan Arab dan Artinya

Besaran nilai zakat fitrah 2022 berdasarkan harga yang ditetapkan dengan mengikuti standar harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Sebagai gambaran, Kota Bogor menetapkan zakat fitrah sebesar Rp45 ribu, Kota Bandung Rp32 ribu, Kabupaten Subang Rp30 ribu, Kota Cimahi Rp30 ribu dan sebagainya.

Daerah-daerah lain di Indonesia juga memiliki nominal berbeda sesuai dengan konsumsi perorangan sehari-hari, ditetapkan lembaga berwenang.

Halaman:

Editor: Shadinta Aulia Sanjaya

Sumber: Jurnal Medan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah