Berapa Jumlah Beras untuk Zakat Fitrah? Berikut Penjelasannya

- 23 April 2022, 15:45 WIB
 Ilustrasi jumlah besaran beras yang harus dikeluarkan untuk Zakat Fitrah
Ilustrasi jumlah besaran beras yang harus dikeluarkan untuk Zakat Fitrah //Pixabay/Allybally4b.

RINGTIMES BANYUWANGI - Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh perempuan maupun laki-laki di bulan Ramadhan. 

Dalam kewajibannya itu ada besaran atau jumlah yang harus dikeluarkan untuk Zakat Fitrah tahun 2022 setiap orangnya. 

Setiap tahunnya besaran Zakat Fitrah 2022 bisa berbeda, karena dipengaruhi perhitungan Upah Minimum rata-rata dan harga beras di setiap daerah.  

Tidak hanya besaran yang harus diikuti saat pemberian Zakat Fitrah tetapi juga wajib mengikuti syarat dan ketentuan yang sah supaya amalan tersebut bisa diterima.

Baca Juga: 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Lengkap Beserta Besaran Beras dan Uang Setiap Muzaki

Maka dari itu pada artikel ini kami akan membagikan besaran Zakat Fitrah yang harus dikeluarkan pada tahun 2022, beserta golongan mana saj yang berhak menerimanya. 

Dikutip RingtimesBanyuwangi.com dari JurnalMedan.com dengan judul Berapa Nilai Zakat Fitrah Jika Dibayarkan Pakai Uang Atau Beras? Simak Juga 8 Golongan Orang Penerimanya.

Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar satu sha’, nilainya sama dengan 2,5 kg beras, gandum, kurma, sagu, atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi perorangan sehari-hari.

Ketentuan ini berdasarkan hadits sahih riwayat Imam Ahmad, Bukhari, Muslim, dan Nasa’i dari Ibnu Umar.

Baca Juga: Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Semua Umat Muslim Wajib Membayar

Hadis itu menyatakan Rasulullah telah mewajibkan membayar zakat fitrah satu sha’ kurma atau sha’ gandum kepada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslim.

Di Jakarta, misalnya, besaran zakat fitrah 2022 ditetapkan sebesar Rp 45 ribu/jiwa.

Jika dalam satu keluarga memiliki tiga anggota keluarga, maka zakat fitrah yang wajib dibayar di DKI sebesar Rp135 ribu.

Hal ini sesuai dengan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya.

Di Jawa Barat, misalnya, besaran zakat fitrah 2022 berbeda di antara berbagai kota/kabupaten di kisaran Rp25 ribu hingga Rp57 ribu.

Baca Juga: Niat Doa Menerima Zakat Fitrah yang Shahih, Lengkap dengan Tulisan Arab dan Artinya

Besaran nilai zakat fitrah 2022 berdasarkan harga yang ditetapkan dengan mengikuti standar harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Sebagai gambaran, Kota Bogor menetapkan zakat fitrah sebesar Rp45 ribu, Kota Bandung Rp32 ribu, Kabupaten Subang Rp30 ribu, Kota Cimahi Rp30 ribu dan sebagainya.

Daerah-daerah lain di Indonesia juga memiliki nominal berbeda sesuai dengan konsumsi perorangan sehari-hari, ditetapkan lembaga berwenang.

Islam mengatur 8 golongan orang yang wajib menerima zakat, baik zakat fitrah ataupun zakat maal, yaitu:

Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah Beras Tahun 2022, Simak 8 Golongan yang Berhak Menerima

1. Orang fakir

Orang fakir adalah mereka yang punya harta dan usaha. Namun, kepemilikan tersebut hanya mampu memenuhi setengah kebutuhannya.

2. Orang miskin

Orang miskin adalah mereka yang hidup dalam kondisi serba kekurangan.

3. Amil

Mereka yang bertugas dalam mengelola zakat.

4. Mualaf

Orang yang baru masuk Islam.

Baca Juga: Doa Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki dan Perempuan, Lengkap dengan Tulisan Latin dan Terjemahannya

5. Hamba sahaya

Mereka adalah orang-orang yang termasuk dalam kategori budak.

6. Gharim

Orang yang sedang terlilit utang.

7. Sabilillah

Mereka adalah orang atau lembaga yang berjuang untuk kepentingan Agama Islam.

8. Ibnu Sabil

Orang-orang yang sedang melakukan perjalanan dan kehabisan bekal. ***(Arif Rahman/Jurnal Medan.com)

Editor: Shadinta Aulia Sanjaya

Sumber: Jurnal Medan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah