Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari buku 'Almanak Alam Islami Sumber Rujukan Keluarga Muslim Milenium Baru' terbitan Pustaka Jaya yang ditulis oleh Rachmat Taufiq Hidayat, H. endang Saiuddin Anshari, Thomas Djamaluddin, dan Nia Kurnia, berikut penjelasannya.
1. Siapa yang Berkewajiban Mengeluarkannya?
Zakat fitrah diwajibkan atas setiap Muslim yang mampu, mampu dalam pandangan mazhab Hanafi adalah orang yang memiliki nisab zakat.
Sedangkan menurut ulama-ulama lainnya adalah orang yang memiliki kelebihan makanan pada hari' Idul Fitri, dan pada waktu malamnya.
Dengan demikian, menurut mereka, seorang Muslim hampir tidak luput dari kewajiban mengeluarkan zakat harta , kecuali fakir miskin.
2. Tempat Menunaikan Zakat Fitrah
Zakat fitrah harus ditunaikan di tempat muzakki (orang yang wajib membayar zakat) bertempat tinggal, karena zakat jiwa berkaitan dengan pribadi muzakki bukan dengan hartanya.
Hal ini berbeda dengan zakat mal yang berkaitan langsung dengan harta.
Imam Hanafi berpendapat, seseorang boleh saja mengeluarkan zakat fitrah untuk sanak keluarga atau karib kerabat yang membutuhkannya atau mengirimkannya ke tempat tinggal mereka, dan atau mengeluarkannya bagi orang-orang yang sangat membutuhkan yang bertempat tinggal sedaerah dengannya.