Ketentuan Zakat Fitrah Mulai dari Cara Membayarkannya Hingga Penerimanya

- 30 April 2022, 19:50 WIB
Berikut ketentuan zakat fitrah mulai dari siapa yang berkewajiban membayar, siapa penerimanya, dan cara pembayarannya.
Berikut ketentuan zakat fitrah mulai dari siapa yang berkewajiban membayar, siapa penerimanya, dan cara pembayarannya. /PIXABAY/moritz320/

Baca Juga: Waktu Pembayaran Zakat Fitrah Lengkap dengan 8 Golongan Penerima Disertai Hadistnya

3. Mustahiq (Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah)

Zakat fitrah diperuntukkan bagi delapan golongan yang berhak menerima zakat mal, karena termasuk dalam keumuman sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat at-Taubah ayah 60.

 اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ 

Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana".

Hanya, umumnya para ahli fikih bersepakat bahwa zakat harta diperuntukkan bagi fakir-miskin dari orang-orang Muslim.

Baca Juga: Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Semua Umat Muslim Wajib Membayar

Akan tetapi, Mazhab Hanafi membenarkan zakat jiwa kepada fakir-miskin dari golongan orang-orang kafir, dengan alasan tidak ada nas tegas yang menyatakan bahwa zakat jiwa itu khusus bagi fakir-miskin kaum Muslim, berlainan dengan zakat mal.

Dengan demikian, syarat mustahiq zakat harta menurut kebanyakan ulama adalah beragama Islam dan fakir atau miskin, sedang menurut Mazhab Hanafi hanya fakir atau miskin saja.*** (Eka alisa Putri/Pikiran-rakyat.com)

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah