Transaksi Online, Nama Lain dari 'Akad Salam' dalam Islam

- 22 Juli 2020, 09:10 WIB
Ilustrasi jual beli online.
Ilustrasi jual beli online. //Pixabay

Berikutnya, spesifikasi yang disebutkan haruslah jelas sehingga tidak ada potensi tertukar dengan komoditi lainnya. Terakhir, ia mesti berupa barang yang memungkinkan untuk diserahterimakan pada saat waktu penyerahan barang telah tiba di tempat yang telah ditentukan.

Baca Juga: Bosan Belajar dengan Ortu, Karang Taruna Wanabakti Buat Pokjar di Villa

Sementara, transaksi online yang berlaku di masyarakat saat ini adalah, barang yang dipesan belum ada pada muslam, maka terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam akad salam pada kategori tersebut.

Pertama, apabila orang yang disuruh menetapkan syarat kepada pihak pemesan, bahwa bila sudah mendapat barang, ia akan mengambil laba dari hasil penjualan barang kepada pemesan, maka akad yang berlaku dengan model semacam, adalah termasuk akad riba disebabkan keberadaan syarat pengambilan keuntungan.

Sebagaimana hal ini masuk kategori bai’un wa salafun, yaitu akad jual beli yang disertakan dalam syarat akad pemesanan.

Baca Juga: Salip Corona, TBC di Indonesia Tertinggi Ketiga di Dunia, Begini Kata Presiden

Kedua, apabila penjual tidak menetapkan syarat bahwa ia boleh mengambil keuntungan dari pemesan, sehingga secara langsung pihak yang menyuruh menetapkan harga beri ke orang yang menyuruh, maka akad seperti ini masuk kategori akad jual beli yang disertai dengan janji untuk dibeli.

Akad semacam ditengarai sebagai bai’un bi al-wa’di li al-syira’. Biasanya akad ini sering dipergunakan dalam praktik akad inden barang yang belum jadi (istishna’iy). Sebagai contoh, seorang pemesan mengatakan pada penerima pesanan,"Buatkan aku baju dengan spesifikasi ini...dan seterusnya, nanti kalau sudah jadi aku beli". Akad yang demikian diperbolehkan dalam Islam.

Untuk itu, perlu adanya kehati-hatian saat melakukan akad jual beli dalam transaksi online.***

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah