Presiden Jokowi Batalkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Investasi Miras

2 Maret 2021, 15:00 WIB
Konferensi Pers Presiden Jokowi /Sekretariat Presiden Republik Indonesia /

RINGTIMES BANYUWANGI – Presiden Jokowi baru saja memastikan pembatalan Peraturan Presiden (Perpres) no 10 tahun 2021 tentang Bidang Penanaman Modal pelegalan minuman keras (Miras).

Sebelumnya Perpres ini diketahui telah memancing banyak komentar dari banyak pihak yang tidak setuju dengan upaya pelegalan Miras ini.

Presiden Jokowi juga mengatakan bahwa pengambilan keputusan tentang pembatalan Perpres no 10 tahun 2021 ini ia ambil setelah menerima masukan dari para ulama MUI, dan juga ormas-ormas seperti Muhammadiyah, dan NU.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Memberi Solusi Krisis Air Bersih di NTT

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," sebagaimana dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari Youtube Sekretariat Presiden pada Selasa, 2 maret 2021.

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (Miras) yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” tutup dia.

Baca Juga: Penolakan Perpres Legalisasi Miras Semakin Keras, Gus Miftah: Miras yang Halal Hanya Es Batu

Seperti diketahui, sebelumnya perpres no. 10 tahun 2021 tersebut mengatur tentang aturan soal investasi minuman keras (miras).

Akan tetapi, dalam aturan tersebut mengharuskan para pelaku usaha memenuhi dua persyaratan terlebih dahulu sebelum bisa menanamkan modalnya di usaha miras ini.

Persyaratan pertama adalah investasi miras ini hanya bisa dilakukan di beberapa Provinsi saja di Indonesia

Baca Juga: Miras Dilegalkan, Tokoh Papua: Apa Tidak Mampu Hadirkan Investasi yang Lebih Bermartabat?

Beberapa Provinsi tersebut adalah Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memerhatikan kearifan lokal daerah tersebut.

Persyaratan kedua menjelaskan apabila investasi dilakukan di luar provinsi yang dijelaskan di atas maka diharuskan untuk terlebih dahulu mendapatkan ketetapan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan harus melalui usulan Gubernur.***

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Tags

Terkini

Terpopuler