Penolakan Perpres Legalisasi Miras Semakin Keras, Gus Miftah: Miras yang Halal Hanya Es Batu

- 2 Maret 2021, 13:00 WIB
Gus Miftah ikut menyampaikan pendapat tentang Perpres legalisasi miras di Indonesia.
Gus Miftah ikut menyampaikan pendapat tentang Perpres legalisasi miras di Indonesia. / /instagram.com/gusmiftah//

RINGTIMES BANYUWANGI – Perpres Jokowi terkait dengan legalisasi miras kini banyak mendapatkan penolakan dari berbagai tokoh dan masyarakat di Indonesia.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal pada 2 Februari 2021 lalu.

Dalam Perpres tersebut, ada satu hal yang menjadi sorotan dari berbagai pihak. Yaitu tentang pembukaan investasi miras.

Dalam aturannya, investasi miras boleh dilakukan di daerah Papua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Bali, dan Sulawesi Utara (Sulut).

Baca Juga: Pikiran Rakyat Raih Gold Winner Kategori Surat Kabar Harian Regional Jawa Terbaik IPMA 2021

Polemik pun terjadi di masyarakat dan para tokoh di Indonesia akibat adanya Perpres tersebut. Mereka beramai-ramai sepakat untuk menolak Perpres Jokowi terkait soal ligelitas miras tersebut.

Pada 1 Maret 2021, Gus  Miftah melalui sebuah video yang diunggahnya di akun Instagram pribadinya mengatakan bahwa dirinya paham betul akan dampak dari miras karena banyak jamaahnya yang merupakan para korban miras.

"Saya termasuk orang yang paham betul akan dampak dari miras. Karena kebetulan saya sering pengajian dengan orang korban miras," ujarnya.

Baca Juga: Miras Dilegalkan, Tokoh Papua: Apa Tidak Mampu Hadirkan Investasi yang Lebih Bermartabat?

Pria yang dikenal sebagai pendakwah kaum marjinal ini juga menegaskan tidak setuju dengan pemerintah yang hendak membuka pabrik-pabrik miras.

"Saya tidak setuju dengan pemerintah untuk membuka pabrik-pabrik miras di Indonesia, walaupun dengan alasan akan memberikan keuntungan untuk negara," ucapnya.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x