Menjadi Buronan Selama 6 Tahun, YT Pulang Mengira Kasusnya Ditutup

14 Mei 2020, 12:05 WIB
Buronan/DOK. PR /

RINGTIMES BANYUWANGI  - Sempat buron selama 6 tahun pelaku pembunuhan perangkat desa berinisial YT (53) warga Desa Karanggadung Kecamatan Petanahan Kebumen Jawa Tengah akhirnya berhasil diringkus polisi.

Dia ditangkap Unit Reskrim Polsek Petanahan saat nongkrong di warung kopi di Desa Munggu Kecamatan Petanahan pada hari Kamis 7 Mei 2020 sekira pukul 01.30 WIB.

"Saya lari karena takut ditangkap, saya mengira kasusnya sudah selesai karena sudah lama," kata YT.

Baca Juga: Mengenai Lebaran 2020, BNI Prediksi Kebutuhan Uang Tunai Akan Turun

Sumber Berjudul:Buron 6 Tahun karena Membunuh Perangkat Desa, YT Pulang Kampung Mengira Kasusnya Ditutup

Tersangka pulang kampung ke Kebumen setelah kehilangan pekerjannya. Perusahaan di mana dia bekerja telah bangkrut dampak Covid-19.

Kapolresa Kebumen AKBP Rudy Cahyadi di dampingi Kapolsek Petanahan AKP Masngudi mengungkapkan, YT kabur setelah melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan seorang perangkat desa Harjo Wintono (63) meninggal dunia pada Jumat 28 November 2014 silam.

Korban menderita luka menganga di bagian perut setelah ditusuk bertubi-tubi oleh tersangka. Perbuatannya terdorong oleh rasa dendam terhadap korban.

Baca Juga: Cek Fakta: Dalang Pencurian Data Penelitian COVID-19 Adalah Tiongkok?

"Dendam berawal ketika korban menyiram bibit tanaman pepayanya dengan racun rumput sehingga mati dan mengering," katanya.

Selanjutnya, dendam semakin mendalam karena korban yang juga ketua RT tidak mendata tersangka untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah.

"Karena kekesalan yang memuncak itu, tanpa ada komunikasi, tersangka mengambil pisau dan menikam korban pada bagian perut.

Baca Juga: Cek Fakta: Dalang Pencurian Data Penelitian COVID-19 Adalah Tiongkok?

Pada saat itu korban sempat menjalani perawatan medis, namun akhirnya meninggal dunia," jelas AKBP Rudy, Rabu 13 Mei 2020.

Tersangka yang panik kemudian melarikan diri ke Sumatera, sedangkan barang bukti pisau yang digunakan untuk membunuh korban yang tidak lain adalah adik sepupunya itu dibuang di Selat Sunda Merak.

Selama dalam pelariannya tersangka mengaku sering dihantui bayangan korban. Selama 6 tahun menghilang dari kejaran petugas, tersangka selalu berpindah.

Baca Juga: Dampak Corona, Tukul Arwana Andalkan Kontrakan untuk Nafkahi Keluarga

Terakhir menetap cukup lama di Jakarta dan bekerja sebagai kuli bangunan di sana.

Namun karena situasi Corona, tersangka diberhentikan dari pekerjaannya memutuskan pulang ke Kebumen.

Pelariannya dirasa aman, selain itu Y menganggap kasusnya telah dihentikan oleh Polres Kebumen, sehingga tersangka tanpa rasa berdosa nekat pulang.

Baca Juga: Bantu Malaisya dari Tiongkok, AS Kembali Kirim Dua Kapal Perang

Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 355 Ayat (2) KUH Pidana tentang penganiayaan berat yang menyebabkan matinya korban dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana tentang penganiayaan yang menyebabkan oranpelakug meninggal dunia dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.(Penulis:  Sophia Tri Rahayu) 

 

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler